Tiga Pengurus LPD Suwat Resmi Sandang Status Tersangka

  • 17 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 7120 Pengunjung
ilustrasi

Gianyar, suaradewata.com - Hampir setahun, tepatnya Agustus 2015 lalu kasus penggelapan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Suwat mencuat. Dan sejak awal November ini, Polres Gianyar akhirnya menetapkan tiga pengurus LPD tersebut menjadi tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Ketua LPD, RY, 47, Sekretaris NN, 32, Bendahara MS, 44. Ketiganya juga telah diberhentikan sebagai pengurus LPD oleh warga Desa Pakraman Suwat, Kecamatan Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Waluya mengatakan, sejak ada laporan masuk mengenai LPD Suwat, pihaknya bekerja secara terbuka. ”Kami tangani dengan profesional dari mulai proses lidik sampai sidik dan menetapkan sebagai tersangka,” ujar Waluya, kemarin (17/11). Ketiganya telah melakukan penggelapan terhadap dana nasabah LPD Suwat.

Setelah penetapan tersangka ini, berkas ketiganya juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. ”Astungkara, kalau sudah kalau sudah P21 tinggal tahap II,” jelasnya. Disamping merampungkan berkas tambahan, pihaknya juga melakukan koordinasi. ”Terutama ke instansi terkait untuk audit keuangan LPD,” ungkapnya.

Sementara itu, penasihan hukum tersangka, Gede Narayana, membenarkan jika kliennya ditetapkan tersangka sejak dua pekan lalu. ”Sekretaris dan bendahara sudah mengembalikan sejumlah uang hasil audit kepolisian,” ujarnya. Dana yang dikembalikan itu sebesar Rp 165 juta.
Selanjutnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka tidak ditahan oleh polisi. Pihak penasihat hukum beralasan kliennya koorporatif. ”Dan juga tidak melarikan diri,” ujarnya. Mengenai penetapan tersangka itu, pihaknya pun akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Setahun lalu, kasus LPD Suwat ini mencuat ketika warga desa melangsungkan rush money atau melakukan penarikan secara serentak karena dana mereka akan diperuntukkan upacara adat. Ketika warga ramai-ramai melakukan penarikan, pihak LPD tidak mampu memberikan dana kepada masyarakat.

Masyarakat akhirnya mulai curiga selanjutnya mengadakan rapat pertanggungjawaban dana LPD. Saat rapat, ketiga pengurus ini tidak mampu menunjukkan kemana dana nasabah yang notabena milik warga desa Suwat. Dari hasil audit Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar, dana yang tidak mampu dipertanggungjawabkan mencapai Rp 796.324.000.

Di bagian lain, akibat kasus itu, LPD Suwat sempat vakum. Kemudian, bertepatan dengan hari raya Kuningan pada September lalu, LPD Suwat kembali diaktifkan oleh bendesa Suwat, Ngakan Putu Sudibya. Para pengurus LPD juga dirombak dengan orang-orang baru yang jujur. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER