Dugaan Korupsi Ketua Gapoktan Desa Sangketan Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • 08 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4129 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Suka Maju, Desa Sangketan Penebel memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, Unit Tipikor Polres Tabanan yang dipimpin langsung Kanit Tipikor Polres Tabanan Ipda Putu Subita Bawa akirnya melimpahkan tersangka I Nengah Subagiarta, 44 berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tabanan dilakukan, Selasa, (07/11/2016).

Meski dalam kasus ini ada dua tersangka namun baru satu yakni Subagiarta yang diserahkan sementara satu tersangka lagi yakni Ni Putu Seriasih Ratna Dewi masih dalam pencarian. "Hari ini memang baru satu tersangka kita limpahkan sedangkan untuk Seriasih sudah DPO,” ucap Subita. Dijelaskan sebelumnya pelimpahan tahap I sudah berlangsung pada tanggal 25 Juli 2016 lalu. “Jadi pelimpahan tahap II ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sehingga saat ini tersangka sudah berstatus menjadi tahanan kejaksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah pelimpahan tahap I pihak Kejari Tabanan mengembalikan berkas karena masih ada berkas yang belum lengkap dan kemudian setelah dilengkapi oleh pihak kepolisian berkas kembali diserahkan ke Kejari Tabanan pada tanggal 14 September 2016, yang kemudian dinyatakan lengkap pada bulan Oktober 2016. “Berkas yang kita limpahkan sempat dikembalikan atau P19, dan setelah kita lengkapi pada Oktober 2016 berkas dinyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi dana gapoktan sebesar Rp 100 juta ini mencuat sekitar bulan Mei 2016 silam setelah ada laporan dari warga setempat. Dana gapoktan itu sendiri diusulkan pada tahun 2009 dalam program BLM PUAP dan setelah melalui proses akhirnya dana sebesar Rp 100 juta tersebut cair di tahun 2010 melalui dua tahap, yakni tahap pertama cair sebanyak Rp 51 juta dan tahap kedua cair sebanyak Rp 49 juta. Pencairan dana itu sendiri dilakukan oleh Subagiarta yang tidak lain ada ketua dari Gapoktan tersebut bersama Ni Putu Seriasih  Ratnadewi yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Gapoktan. Namun sayang hingga saat ini kepolisian belum bisa mengendus keberadaan Sriasih  meskipun sudah berupaya untuk mencari keberadaannya. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan pasca pelimpahan ini kewenangan Polres beralih menjadi kewenangan kejaksaan untuk ditingkankan ke tahap penuntutan. "Disini kita dari kejaksaan melakukan upaya paksa berupa penahanan, sebelumnya di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, di kejaksaan tersangka beralih statusnya menjadi terdakwa, kita tahan untuk 20 hari kedepan, dan kita sudah menunjuk JPU, dan akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ucap Pidada. 

Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka Subagiarta yakni I Gd.Pt. Yudi Satria Wibawa,SH mengatakan klienya adalah korban dari sekenario yang dibuat oleh Perbekel dan Kuar Desa  Sangketan saa itu yakni alm. I Ketut Sukarja dan Ni Putu Sriasih Ratnadewi. Saat itu Sriasih sebagai bendahara Gapoktan.  Karena setelah dana tersebut cair, tersangka sama sekali tidak pernah membawa dana tersebut dan hanya dimintai tandatangan saja. Bahkan saat tersangka ingin membagikan dana tersebut kepada kelompok tani yang ada, alm. Sukarja dan Sriasih selalu menghalangi dengan berbagai alasan. “Tersangka ini sebenarnya tidak tahu apa-apa, saat uangnya cair hanya diminta membubuhi tandatangan jadi tanggungjawab dipikul oleh tersangka. Padahal dia sama sekali tidak pernah melihat apa lagi memegang uang tersebut,” paparnya. Maka oleh itu, pihaknya pun berharap Sriasih yang kini tidak diketahui keberadaanya bisa segera ditemukan oleh kepolisian guna memperjelas kemana aliran dana tersebut. “ Sriasih harus di DPO  dan segera ditemukan. Kemudian diproses secara hukum,” sambungnya.

Sementara itu Tersangka I Nengah Subagiarta pun mengatakan jika ia menyerahkan seluruh dana tersebut kepada Perbekel Desa Sangketan yakni alm. I Ketut Sukarja karena yang bersangkutan berjanji akan menyerahkan kepada kelompok nantinya. “Saya percaya saja, karena beliau janji uang akan diserahkan kepada kelompok,” ungkap pria yang merupakan tamatan STM tersebut.

Subagiarta pun disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER