Pegawai Kontrak Tidak Lagi Bisa Gagah-gagahan

  • 03 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 6320 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com – Selama ini pegawai kontrak di pemkab Tabanan nyaris tidak bisa dibedakan dengan PNS yang ada. Pasalnya dari segi pakaian baik pegawai kontrak maupun PNS sama persis sehingga pegawai kontrak tidak jarang gagah-gagahan karena banyak diantara mereka yang finansialnya lebih dari PNS. Namun kini tidak lagi, seiring dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 tahun 2016 dengan surat edaran Bupati nomor 800/5179/BKD tahun 2016 kini pegawai kontrak dari Senin sampai Rabu wajib menggunakan atas kemeja putih lengan pendek dan bawah celana atau rok kain warna hitam layaknya orang penataran. Dan itu berlaku sejak Selasa, (01/11/2016).

Beberapa PNS dilingkungan Pemkab Tabanan menyambut baik aturan yang baru ini. Karena selama ini tidak jarang pegawai kontrak tidak ada bedanya dengan PNS yang ada. “Saya menyambut baik, karena selama ini banyak kontrak yang bawa mobil dan gagah-gagahan,” ucap salah satu PNS yang enggan namanya dimediakan.

Dipihak lain Kabag Humas Pemkab Tabanan I Putu Dian Setiawan, mengatakan bahwa sesuai edaran Bupati sejak 1 Nopember 2016 tenaga kontrak di Pemkab Tabanan mengenakan pakaian putih hitam. "Para tenaga kontrak itu, hanya mengenakan mengenakan atribut papan nama saja,” ucapnya. Hal itu kata dia guna memaksimalkan pelayanan dilingkungan Pemkab Tabanan. Selain Senin sampai Rabu, pihaknya juga menegaskan untuk hari Kamis, Jumat serta Purnama dan Tilem tenaga kontrak mengikuti arahan yang berlaku di lingkungan pemkab Tabanan. Meski demikian tidak semua tenaga kontrak wajib mengenakan pakaian putih – hitam. Karena ada pengecualian untuk tenaga kontrak tenaga medis, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pemadam kebakaran, Petugas parkir, dan Pegawai BPBD. “Ada pengecualiaan untuk tenaga kontrak di beberapa SKPD mengikuti tata cara berpakain yang berlaku di SKPD masing-masing," jelas Putu Dian. Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER