Istri Oknum PTT Pemkab Bangli Dibekuk, Terungkap Mencuri Di-Tiga TKP

  • 01 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4298 Pengunjung
suaradewata

Banglisuaradewata.com – Seoarang istri oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Bangli, berinisial Ni Made SW (28) dibekuk jajaran tim gabungan buser Polres Bangli bersama Polsek Bangli, Selasa (01/11/2016). Tersangka, ibu dua anak ini dibekuk setelah terungkap aksi pencurian di 3 TKP berbeda dalam sepekan terakhir. Dalam aksinya, modus pelaku dengan berpura-pura membeli pakaian di sejumlah toko pakaian dan saat korban lengah langsung mengangkut puluhan pakaian dan sejumlah HP milik korban. Motifnya, saat dinterogasi tersangka yang beralamat di Jl. LC Uma Bukal , Lingkungan Banjar Gunaksa, Keluaraha Cempaga, Bangli ini, mengaku nekat mencuri karena kepepet untuk membeli susu anaknya yang masih balita.

Sesuai informasi yang dihimpun di Polsek Bangli, Ni Made SW ditangkap polisi di tempat kosnya di jalan LC Uma Bukal sekitar 14.00 wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil curian, berupa puluhan pakaian dan tiga unit handphone berbagai merk. Saat dinterogasi polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena kepepet. “Gaji suami saya sebagai PTT habis untuk membayar hutang. Saya terpaksa mencuri karena kepepet untuk bisa membelikan susu anak,” ungkap tersangka dengan raut wajah menyesal.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap aksi pencurian pertama dilakukan tersangka dengan menyasar toko pakaian yang beralamat di depan Kantor Cabang BRI Bangli tanggal 26 Oktober 2016. Selanjutnya, pada Senin ( 31/10/2016), tersangka menyasar dua destro atau toko pakaian sekaligus yang berada di jalan Merdeka di pertokoan depan Pasar Kidul dan di lingkungan Gunaksa.  “Dari tiga TKP itu, ada puluhan pakaian berupa baju dan celana serta tiga Hand Phone yang diambil pelaku,” ungkap Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Gede Mahaputra saat dikonfirmasi soal kasus ini.

Disampaikan, kasus tersebut terungkap setelah dalam aksinya yang terakhir tersangka terekam dalam CCTV.   Namun saat itu, polisi sempat kesulitan melacak pelaku karena wajahnya ditutup helm. “Dari rekaman CCTV itu, ciri-ciri tersangka berhasil kita ketahui. Setelah kita lakukan pendalaman lagi dan berbekal keterangan saksi-saksi, akhirnya anggota berhasil mengungkap pelakunya ini,” bebernya.

Lebih lanjut, Kompol Mahaputra juga mengakui, dari hasil interogasi sementara tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hasil curian berupa HP, sempat dijual tersangka untuk membeli susu anaknya. “Sampai saat ini pelaku baru mengakui perbuatannya di tiga TKP itu dengan total nilai kerugian  mencapai Rp 9 juta. Untuk pengembangan lebih lanjut, kita masil melakukan pendalaman kasus,” tegasnya.  Atas perbuatannya itu, tersangka kini terancam di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER