IDI Turun ke Jalan, Desak Revisi UU Pendidikan Kedokteran

  • 24 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3854 Pengunjung
suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali turun ke jalan, Senin (24/10). Bertepatan dengan Hari Dokter Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun IDI, para dokter ini bertandang ke Gedung DPRD Bali, guna menyampaikan aspirasinya.

Di Gedung Dewan, para dokter yang mengenakan seragam kebesarannya itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Tampak juga hadir pada kesempatan tersebut para ketua komisi dan ketua fraksi, serta sejumlah anggota dewan.

Di hadapan para wakil rakyat, Ketua IDI Bali Kompyang Gautama meminta DPRD Bali agar meneruskan aspirasnya ke DPR RI untuk merevisi UU Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran. Pasalnya, dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Pendidikan Kedokteran, mewajibkan dokter umum mengikuti Program Layanan Prima (PLP) yang diperkirakan menghabiskan waktu selama tiga tahun.

"Kami bukan cengeng, tetapi UU Pendidikan Kedokteran ini sangat meresahkan," papar Kompyang.

Ia menyebut, dengan adanya Pasal 7 dan Pasal 8 UU Pendidikan Kedokteran, maka kompetensi yang dimiliki oleh dokter umum selama ini dengan sendirinya dianulir. Kompetensi ini diganti dengan Program Studi PLP, di mana dokter umum diwajibkan untuk menempuhnya.

"Kami berpandangan, kebijakan PLP ini tidak berbasis bukti. Semestinya produk undang-undang berbasis bukti. Karena itu kami mendesak agar undang-undang ini direvisi, dengan mencabut Pasal 7 dan Pasal 8," ujar Kompyang.

Ia pun membeberkan beberapa persoalan, apabila undang-undang ini tetap berlaku. Dari sisi pelayanan misalnya, akan menjadi persoalan tersendiri. Sebab ketika seluruh dokter umum menempuh Program Studi PLP yang bisa menghabiskan waktu hingga tiga tahun, maka pelayanan kesehatan akan terganggu.

"Bayangkan kalau dokter-dokter di Puskesmas sekolah lagi dua atau tiga tahun, pelayanan kesehatan akan sangat terganggu," kata Kompyang.

Sementara dari sisi dokter, imbuhnya, dipastikan ke depan seseorang baru bisa menjadi dokter dan melakukan praktik, setelah 11 sampai 12 tahun menempuh pendidikan. Ini akan sangat melelahkan serta menghabiskan biaya yang tidak sedikit.

"Biasanya, untuk menjalankan profesi dokter atau membuka praktik, hanya butuh waktu 8 tahun. Tetapi dengan hadirnya undang-undang ini, maka butuh waktu 11 atau 12 tahun untuk menempuh pendidikan baru bisa menjadi dokter," jelasnya.

Atas hal ini, Ketua DPRD Provinsi Nyoman Adi Wiryatama, berjanji akan memperjuangkannya ke DPR RI. "Kami sepakat meneruskan dan  memperjuangkan aspirasi saudara-saudara," tutur politisi PDIP asal Tabanan ini.

Wiryatama menambahkan, selama ini Indonesia memiliki Perguruan Tinggi yang mumpuni mencetak dokter. Namun undang-undang ternyata mengamanatkan dokter umum untuk kembali menempuh pendidikan.

"Mestinya kalau Perguruan Tinggi yang kurang sempurna, ya Perguruan Tinggi yang disempurnakan. Kalau semua ikut Layanan Prima, siapa yang layani di Puskesmas?" pungkas Wiryatama.san/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER