Pemuda Pengangguran Tertangkap Bawa Sabu-sabu

  • 21 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3430 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - AW alias Agus (19) ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Gianyar, di halaman parkir Coco Mart, Batubulan, Gianyar, Senin (17/10) pukul 22.30 wita. Saat ditangkap Agus kedapatan membawa 1 klip paket sabu dalam pipet di dalam bungkus rokok.
 
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH, mengungkapkan, berawal dari informasi bahwa ada seseorang dari Denpasar sedang membawa narkoba ke wilayah Gianyar. Kemudian tim buser melakukan penyelidikan sampai menemukan orang yang dimaksud berada di halaman parkir Coco Mart, Jalan raya Batubulan, Sukawati, Gianyar. "Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud, kami langsung melakukan penggeledahan" ungkap AKP Dharmanatha.
 
Disaksikan oleh 2 orang warga, tersangka Agus yang beralamat di Jalan Waribang, Denpasar ini mengeluarkan 1 bungkus rokok yang didalamnya ada pipet. Setelah pipet dibuka, ditemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal yang diakui berupa sabu-sabu oleh tersangka. Saat itu juga Agus dan barang bukti sabu-sabu diamankan ke Mapolres Gianyar. "Dari informasi tersangka, sabu-sabu didapat dari seseorang di daerah Padangsambian, Denpasar. Tim buser sudah sempat melakukan pencarian tetapi orang yang diduga memberikab sabu-sabu ke tersangka sudah tidak ada ditempat" jelasnya.
 
Menurut pengakuan tersangka Agus yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, sabu-sabu tersebut rencananya diantar dan digunakan bersama teman-temannya. Kini Agus mendekam di tahanan Polres Gianyar dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menguasai atau menggunakan narkotika golongan I. gus/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER