Dua Tersangka Narkoba Ini Ngaku Dapat Sabu dari Lapas Madiun

  • 16 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4231 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Jumat (14/10) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana narkoba berinisial MAJ dan GAD.  Keduanya merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial KS yang ditangkap pada Rabu (12/10) lalu pukul 20.00 di TKP Padangsambian.

Dari penangkapan tersebut, disebut-sebut para tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan berada di Lapas Madiun, Jawa Timur.

Dua orang tersangka tersebut berinisial MAJ, laki laki, 22 tahun, pekerjaan satgas pengamanan desa, alamat Jalan Yudistira Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung yang ditangkap pada pukul 15.00 wita sore di TKP Jalan Sunset Road, Kuta, Badung dengan barang bukti (BB) satu paket sabu. 

Sementara tersangka GAD, 21, security villa, ditangkap setengah jam kemudian di TKP Jalan Saraswati II, Basangkasa, Kuta Badung dengan BB dua paket sabu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap MAJ berkat penangkapan dari tersangka KS sebelumnya. MAJ menurutnya, merupakan satgas pengamanan desa yang merangkap menjadi pengedar dan sering menkonsumsi sabu-sabu. Dari pengakuan MAJ, dia mendapatkan barang melalui kontak HP yang tengah berada di Lapas Madiun.

"Saat ditangkap tersangka MAJ kaget dan sempat tidak kooperatif, namun kemudian dia menunjukkan satu paket sabu yang di simpan di saku kiri celana panjang berwarna hitam, selanjutnya MAJ menerangkan barang bukti tersebut di beli sehari sebelumnya seharga Rp.1,5 juta dari seseorang melalui HP yang mengaku bernama EB dan mengaku berada di Lapas Madiun," ujar Kapolres di Denpasar, Minggu (16/10).

Menurut pengakuan MAJ barang bukti sabu tersebut dibeli dengan cara patungan bersama temannya yang bernama GAD yang masing masing mengeluarkan uang Rp.750 ribu dan mengambil alamat sabu di Jalan Pengubengan. Selanjutnya tersangka MAJ dan GAD sempat menggunakan sabu tersebut berdua di Jalan Drupadi, Seminyak yang masing masing sebanyak enam kali sedot.

Selanjutnya sisa sabu dipecah menjadi 3 paket dan dari sisa 3 paket tersebut di bawa oleh GAD, kemudian karena tersangka KS memesan satu paket, selanjutnya MAJ mengambil sabu tersebut ke tempat kerja GAD dan diberikan satu paket oleh GAD.

"MAJ menerangkan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak Februari 2016, MAJ mengaku belum pernah di hukum," tukas Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo.

Dari informasi MAJ inilah kemudian selanjutnya petugas langsung mengarah ke tempat kerja GAD. GAD diamankan saat asyik menonton film kartun NARUTO di HPnya, GAD kaget kebingungan ketika petugas datang, kemudian di geledah dan ditemukan 2 paket sabu di tas minibelt warna hitam.

Menurut pengakuan GAD, BB tersebut didapat dari MAJ yang dibeli sehari sebelumnya secara patungan seharga masing masing Rp.750 ribu.

"Pengakuan mereka pakai bareng dan GAD mengaku mendapatkan empat kali sedotan, selanjutnya barang bukti sabu tersebut dipecah menjadi tiga paket dan dibawa oleh GAD. GAD mengaku menggunakan sabu sejak enam bulan yang lalu, GAD mengaku belum pernah di hukum," ujar Ganefo.

Selain menangkap dua orang tersangka petugas juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yang berinisial DWP laki laki, 30 tahun, pedagang ayam, alamat tinggal di Babakan, Kediri, Tabanan. Tersangka ditangkap pada Rabu 12 Oktober 2016 sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar Utara dengan BB 1 paket sabu.

Dari penangkapan DPW, petugas mengamankan satu tersangka lainnya berinisial NA, laki laki, 25 tahun, pekerjaan bengkel sepeda motor, alamat Buduk, Mengwi, Badung yang ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2016 pukul 19.00 wita di TKP Buduk, Mengwi, Badung dengan BB 2 paket sabu. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER