Pengadaan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2017 Harus Sesuai Tahapan dan Peraturan Pengadaan

  • 11 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4811 Pengunjung
suaradewata.com

Opini, suaradewata.com- Penyederhanaan atau mendahulukan proses pengadaan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2017, diadakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota,  diupayakan  sudah terpasang tanggal 28 Oktober 2016,  termasuk APK tambahan oleh pasangan calon maksimum 150% dari jumlah maksimum yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12 Tahun 2016. Penyederhadaan tender ini dapat dilakukan dengan cara merencanakan anggaran pengadaan APK tidak melebihi dari dua ratus juta rupiah. Mendahulukan proses pengadaan bila dilakukan dengan pelelangan terbuka, pengadaan ini dilakukan dengan memperkirakan jumlah calon yang mungkin terjadi, lebih awal, dan proses lelang sudah dilakukan awal Oktober 2016, sehingga cukup waktu untuk melakukan proses tender lelang  terbuka, baik manual maupun e-procurment.

Memperhatikan  PKPU 7 tentang Tahapan menyebutkan bahwa : hari pertama kampanye jatuh 3 hari setelah pengundian nomor urut pasangan calon. Seperti yang telah dituangkan dalam PKPU 7 Tahun 2016 tersebut hari pertama kampanye jatuh pada tanggal 28 Oktober 2016. Dengan demikian seyogyanya alat peraga kampanye sudah dapat mulai dipasang tanggal 28 Oktober. Permasalahan akan muncul dengan minimnya waktu pelaksanaan pencetakan yang hanya 3 hari tentu ini merupakan waktu yang sangat singkat untuk melaksanakan pengadaan alat peraga kampanye. Tiga  hari itu dihitung sejak tanggal 25, sebab tanggal 25 baru diadakan pengundian nomor urut.  Setelah pengundian nomor urut  inilah pasangan calon harus segera merampungkan disain APK nya. Koordinasi antara KPU/KIP dengan pasanga calon secara intensif sangatlah penting, sehingga disain APK sudah disiapkan oleh pasangan calon jauh-jauh hari sebelum penetapan. Jika disai sudah disiapkan, dikonsoltasikan kepada KPU/KIP oleh tim paslon guna memastikan disain APK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejadian di KPU Kota Denpasar dalam pilkada serentak Tahun 2016 tidak boleh terjadi, dimana partai yang bukan pengusul lambangnya ikut masuk dalam APK, dan kemungkinan-kemungkinan kekeliruan lainnya.  Tanggal 25 Oktober 2016 setelah pengundian nomor urut tinggal disisipkan nomor urut, sehingga hari itu pula disain APK selesai, dan langsung naik cetak. Jika tanggal 25 sore sudah naik cetak, tanggal 28 sudah dapat dilaksankan pemasangan secara bertahap dan penyerahan APK secara simbolis kepada pasangan calon. Jika tahap ini tidak dapat dipenuhi, maka KPU/KIP harus melakukan koordinasi dengan pasanga calon pasca ditetapkan sebagai pasangan calon, agar tidak terjadi gugatan karena mengganggu hak pasangan calon.

Memperhatikan mepetnya pelaksanaan pemasangan APK, agar tidak merugikan hak pasangan calon, koordinasi dengan pasangan calon menjadi sangat penting. Namun yang tak kalah pentingnya adalah penyederhanaan proses pengadaan. Jika memungkinkan maka sudah dirancang sejak awal bahwa APK ini merupakan proses pengadaan tersendiri, dan konstruksinya disederhanakan tanpa mengurangi kualitas, sehingga nilai total APK tidak lebih dari dua ratus juga rupiah. Apabila ini sukses dilakukan maka pelelangan sederhana dengan cara penunjukan langsung dapat dilakukan. Penunjukan langsung ini dapat dirampungkan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.

Permasalahan akan timbul apabila nilai pengadaan APKnya melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Jika memperhatikan jawal pelelangan, sesuai perpres nomo 54 Tahun 2010 dan perubahan-perubahannya, tentang : Pengadaan barang dan jasa pemerintahan, tahapan pelelanga terbuka terdiri atas :  (1) Pengumuman minimal 4 hari pada website, (2) pengambilan dokumen sejak pengumunan dan paling lambat 1 hari sebelum pemasukan, (3) penjelasan dokumen lelang 1 hari, (4) pemasukan dokumen penawaran 1 hari, (5) pembukaan dokumen penawaran1 hari, (6) evaluasi dokumen penawaran 2 hari, (7) penilaian dan pembuktian kualifikasi 2 hari (jika pemenang dari luar daerah),  (8) penetapan pemenang dan pengumuman hasil lelang 1 hari, (9) masa sanggah 3 hari, (10) penunjukan penyedia jasa 1 hari, dan (11) penandatanganan kontrak 1 hari sehingga total dibutuhkan waktu minimal 14 hari. Dengan demikian paling tidak tanggal 11 Oktober sudah dilakukan pengumuman lelang umum.

Trus bagaimana jika pelelangan umum tersebut terjadi gagal lelang? Maka lelang umum harus dilakukan lelang ulang. Permasalahan ini adalah waktu yang sudah mepet, tidak mungkin dilakukan lelang ulang. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat ditempuh mekanisme lelang cepat. Unit Layanan Pengadaan Komisi Pemilihan Umum memiliki mekanisme tersebut. Jika lelang cepat juga gagal, maka dapat ditempuh mekanisme penunjukan langsung walaupun lelang baru sekali dilakukan, namun mengingat waktu tahapan maka dapat ditempuh penunjukan langsung atas ijin Pengguna Anggaran yaitu ketua KPU.

Apapun strategi pelaksanaan lelang tersebut, yang terpenting hasil ahkirnya tidak mengganggu tahapan Pilkada serentak 2017, namun tetap harus memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa. Adapun prinsip pengadaan barang  jasa adalah : efektif, efisien, akuntabel, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif. Perlu juga diperhatikan bukan karena alasan memenuhi tahapan pilkada akhirnya mengabaikan kualitas penyedia barang dan jasa. Penyedia barang dan jasa dalam hal ini penyedia APK harus memenuhi kriteria sebagai berikut :  (1) Memiliki ijin usaha; (2) Memiliki pengalaman/kemampuan teknis; (3) Memperoleh sekurangnya satu pekerjaan dalam kurun waktu empat  tahun terakhir (dikecualikan bagi yang baru berdiri kurang dari tiga tahun); (4) Memiliki sumber daya yang diperlukan dalam pengadaan;(5) Dalam hal kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi;(6) Memiliki kemampuan pada bidang/subbidang  pekerjaan yang sesuai;(7) Memiliki Kemampuan Dasar (KD) bagi usaha non-kecil untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya;(8) Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya;(9) Tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak pailit; (10) Sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (syarat ini dikecualikan untuk pengadaan langsung dengan menggunakan bukti pembelian/kuitansi). (11) Khusus untuk pelelangan dan pemilihan langsung pengadaan pekerjaan konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank; (12) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak; (13) Tidak masuk dalam daftar hitam; (14) Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan (15) Menandatangani Pakta Integritas.

Demi menjaga terpenuhinya prinsip-prinsip pengadaan, maka orang-orang yang duduk di dalam panitia/kelom kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus orang-orang yang memiliki integritas tinggi. Anggota ULP harus memenuhi kriteria sebagai berikut : (1) Memiliki integritas moral, (2) disiplin dan tanggung jawab, (3) Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas yang bersangkutan, (4) Memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan, (5) Memiliki Sertifikat Keahlian, (6) dikecualikan untuk Kepala ULP, (7) Menandatangani Pakta Integritas setelah ditetapkan. Anggota ULP dilarang : (1) merangkap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); (2) merangkap menjadi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); (3) merangkap menjadi Bendahara; dan merangkap menjadi aparatur pemeriksa intern pemerintah (APIP).

I Wayan Jondra, penulis adalah Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Bali


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER