Dewan Soroti Masalah TN Giri Mas, Oknum LSM Ancam Wartawan Di Buleleng?

  • 07 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5179 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Surat keberatan dan mohon keadilan yang dilayangkan Ketut Suada Cs kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang kini menjadi “konflik dingin” akhirnya mendapat sorotan legislatif Buleleng. Pasalnya, aksi saling klaim kepemilikan tanah yang belakangan diduga merupakan Tanah Negara (TN) berdasarkan dokumen Kantor Inspeksi Landuse Provinsi Bali nomor 506/28/68/ILS bulan Oktober 1968, tidak diketahui oleh seluruh anggota di DPRD Buleleng, Kamis (6/10).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, I Made Adi Purnawijaya, bahkan baru mengetahui terkait dengan ada proses pengusulan TN tersebut yang diajukan oleh pihak Adat setempat dan rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di atas lahan bekas kuburan massal pembunuhan anggota PKI tahun 1965 atau yang dikenal masyarakat Buleleng dengan istilah “Gestok”.

“Tanah siapa yang dibagi-bagi oleh Pemkab Buleleng (Eksekutif). Kami di dewan tidak pernah mengetahui prosesnya (Bagi-bagi) lahan sehingga patut dipertanyakan,” ujar Purnawijaya kepada awak media beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

Yang lebih unik, Purnawijaya pun mengaku terkejut mendengar adanya surat kepada tiga orang warga di wilayah Desa Giri Mas yang diterbitkan oleh Bupati Suradnyana dan menyebabkan munculnya surat mohon keadilan dan keberatan dari warga. Yang masing-masing warga tersebut antara lain Luh Sukerti, Wayan Widiada, dan Made Sukaryasa.

Menurut politisi partai Demokrat asal Desa Alasangker itu, ada aturan terkait pengalihan hak dan atau permohonan hak atas tanah negara yang harus diketahui oleh lembaga legislative. Terlebih, lanjutnya, lahan tersebut merupakan asset Kantor Inspeksi Landuse Provinsi Bali yang menjadi kewenangan BPN Provinsi Bali.

”Hal ini perlu mendapat kejelasan. sehingga status lahan untuk pembangunan RS (Pratama) menjadi jelas, diketahui lembaga legislative, dan juga publik. Sebagaimana dengan prinsip-prinsip transparansi. Terlebih sudah ada lapangan Tembak Wirayuda yang dibangun dengan APBD Buleleng. Apakah mungkin ada RS disebelah lapangan Tembak,” ungkap Purnawijaya.

Pernyataan Purnawijaya tampak mengungkap fakta tidak singkronnya kordinasi di tubuh legislatif Buleleng. Pasalnya, fakta terkait dengan keterangan Ketua DPRD Bueleng, Gede Supriatna, yang mengaku sempat mengikuti proses mediasi tersebut.

Yang lebih ironis, munculnya pemberitaan tersebut di media cetak dan online pun membuat dua oknum yang keseharian dikenal sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) keberatan dan marah-marah dengan wartawan terkait berita tersebut.

Seperti yang diungkap salah seorang jurnalis di sebuah media online yakni Francelino Freitas. Ia yang datang ke Gedung Dewan Buleleng bersama salah satu jurnalis media cetak Warta Bali mendapat sikap tidak menyenangkan dari dua orang oknum LSM yang dikenalnya bernama Purnamek dan Bagiada alias Godogan, beberapa waktu lalu.

Menurut Frans, kejadian berawal ketika ia dan Ida Bagus Karmaya (Warta Bali) melewati ruang Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buleleng, Gusti Made Artana. Diceritakan, Purnamek sedang duduk di sofa dekat pintu ruangan Ketua BK Dewan Buleleng.

Saat melihat Frans dan Gus Karmaya, Purnamek langsung berdiri dengan sikap menantang kedua wartawan tersebut. Purnamek kepada kedua wartawan itu pun sempat mengatakan ketidak benaran terkait fakta pemberitaan media terkait surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Suada Cs.

Bahkan, kepada kedua wartawan tersebut pun sempat dilontarkan sejumlah pernyataan yang cukup mengejutkan dari Purnamek dan diingat oleh Frans.

“Berita tidak benar. Dia (Suada) tidak tinggal di sana. Jangan ganggu, saya cari makan di sana. Jangan dibawa ke politik,” ungkap Frans meniru bahasa Purnamek yang mengutarakan ungkapan tersebut dengan intonasi tinggi.

Sementara, lanjut Frans, rekan Purnamek yakni Bagiada disebut tidak beranjak dari Sofa yang sama namun hanya menggerutu dan disaksikan Ketua BK serta anggota dewan Nyoman Bujana.

Seperti berita www.suaradewata.com yang berjudul “Jelang “Digusur” Pemkab Buleleng, Warga Mohon Keadilan” terungkap, Suada Cs melayangkan surat permohonan kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, berperihal keberatan dan mohon keadilan.

Pasalnya, keberadaan tempat tinggal mereka yang telah dihuni berpuluh tahun merasa terancam akibat rencana pembangunan RS Pratama yang konon berdiri di atas lokasi TN kawasan Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Keberatan yang disampaikan pun terkait dengan keberadaan dokumen Kantor Inspeksi Landuse Provinsi Bali tahun 1968 yang member izin hak pengelolaan tanah tersebut.adi

Sampai berita ini diunggah, Purnamek dan Bagiada belum berhasil  dikonfirmasi suaradewata.com terkait dengan sikap yang terindikasi mengancam wartawan di Buleleng itu.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER