Polisi Gagalkan Paket Sabu Berbalut Dodol dari Kalimantan

  • 06 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3587 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com – Seorang bandar narkoba DF alias Dede (38), ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, saat berada didepan Lippo Mall Jalan Dewi Sartika, Tuban, Kuta, Badung, Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 13.30 wita. DF ditangkap setelah kepolisian resort kota Denpasar mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Dewi Sartika, Tuban.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 60 gram disaku jaket tersangka.

"Dari TKP awal kemudian tersangka dibawa ketempat dia menginap sementara yaitu di Coco Beach Hostel di Jalan Samudera, Tuban. Ketika dilakukan penggeledahan dikamar tersangka, anggota kami kembali menemukan 6 paket sabu-sabu dan 26 butir ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Kamis (06/10).

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, pria asal Pontianak, Kalimantan Barat, ini menyembunyikan sabu-sabu ke dalam kue dodol.

"Narkoba dia beli di Kalimantan terus dimasukan ke kue dodol. Dari Kalimantan sabu-sabu dikirim ke Jakarta melalui bus. Setelah sampai di Jakarta, sabu-sabu dikirim ke Bali," kata Ganefo.

Didepan petugas, tersangka DF mengatakan membeli sabu-sabu dan ekstasi dari seseorang bernama MK yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Sabu-sabu dia beli dengan harga Rp.800 ribu per gram dan ekstasi seharga Rp.150 ribu per butir. Menurut pengakuannya, dia baru di bayar Rp90 juta oleh MK," kata Ganefo seraya menambahkan jika dirupiahkan narkoba yang dibawa oleh tersangka DF senilai Rp360 juta lebih. "Di Bali satu gram sabu-sabu harganya Rp1,3 juta sampai Rp1,8 juta. Untuk ekstasi perbutirnya Rp500 ribu," kata Ganefo.

Meski mengaku baru pertama kali, petugas kepolisian tetap akan mengembangkan kasus tersebut. "Kalau dilihat dari barang bukti, tersangka ini bisa jadi bandar dan juga sebagai pengedar," tandas Kapolresta.

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 8 paket sabu-sabu seberat brutto 206,75 gram (netto 194,11 gram) dan 26 butir ekstasi berbalut 8 kue dodol.

Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER