Samsat Tabanan Membludak, WP Keluhkan Pelayanan

  • 03 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 6264 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com- Lamanya waktu menunggu panggilan nomber anteran di kantor samsat Tabanan, Senin, (03/10/2016) membuat Wajib Pajak (WP) mengeluh. Bahkan ada WP sampai emosi karena telah menunggu hingga 3 jam lebih, namun tidak kunjung dipanggil, sementara ada yang belakangan malah duluan dipanggil.

Sebut saja salah satu WP Ida Bagus Ketut Alit Banjar Tunjuk Tengah Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan. Dia mengaku antre sejak pukul 08.00 wita dan mendapatkan atrean nomer 135. Hingga pukul 12.00 wita dirinya belum dipanggil petugas. Sementara dia tahu bahwa petugas memanggil nomer diatasnya yakni 136. Yang membuatnya heran pemanggilan itu dilakukan secara acak. Dia mencontohkan saat petugas memanggil nomer 104, kemudian mundur ke nomer 100. Habis itu mundur lagi menjadi nomer 34, lalu meloncat ke nomer 136. "Dari jam delapan saya udah disini (kantor samsat), disuruh menunggu sampai tiga jam lebih. Kok bisa begini cara pengaturannya banyak masyarakat yang mengeluh. Kalau begini caranya lebih baik saya tidak nyamsat, biar ditilang disana, nanti bayar toh juga bayar pajak,” ucapnya kesal. Lebih kesalnya lagi kata dia saat nanya ke petugas soal nomer antrean kompak tutup mulut. "Tadi saya bertanya kepada petugas, tidak dijawab, masak orang bertanya tidak dijawab,” ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan WP lainnya Ketut Widiasa Banjar Sanggulan Desa Kediri. Dia juga mengeluh lantaran nomer antreannya tidak kunjung dipanggil-panggil. "Dari jam 8 saya disini  dapat antreasn 79, belum dipanggil udah sampai 211, padahal saya mau kerja,” akunya.

Lalu apa komentar pihak samsat, ? Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB Kantor Samsat Tabanan I Made Suarka apa yang dikeluhkan itu lantaran adanya aplikasi baru yang digunakan diseluruh Kabupaten di Bali. Hal tersebut membuat aplikasinya mengacak pemanggilan nomber antrean WP. Sesuai data nama yang tercantum pada E KTP. "Tadi itu kan prosesnya karena mulai sekarang berlakukan pergub terbaru, semua kendaraan kena pajak progresif, kan semuanya harus mengantre, karena kita menggunakan aplikasi baru, memang ada beberapa yang keliru, antara nama yang ada di KTP berdasarkan e-KTP itu yang ada didata di kependudukan, disana dianya tidak masuk didata kendaraannya," ucap Suarka.

Dijelaskan apabila WP saat pendaftaran menggunakan KTP lama, maka nantinya nomer antrean WP tersebut tidak dipanggil. Itulah yang membuat aplikasinya mengacak nomber antrean WP sesuai E KTP. Dan bagi pendaftaran menggunakan E KTP, proses pemanggilan pun lebih cepat."Bila menggunakan E KTP waktu pendaftarannya, pelayanannya pasti cepat, aplikasi itu yang mengacak sesuai E KTP,” ucapnya. Terkait WP yang bertanya kepada petugas samsat. Dan tidak dijawab pada saat itu. Suarka mengatakan bahwa petugas di kantor samsat sedang krodit. Lantaran banyaknya WP yang membludak. Hal tersebut membuat petugas WP tidak sempat memberikan jawaban. "Bukan tutup mulut, mungkin didepan karena saking krodit dan membludaknya WP, makanya petugas kami belum sempat menjawab pertanyaan WP, dan petugas kami sudah bekerja semaksimal mungkin," ucapnya. ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER