Status “Mengusung” Hilang, KPU Lalai Upload Dokumen Gerindra

  • 24 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 6568 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Pihak KPU Kabupaten Buleleng secara resmi mengakui adanya kelalaian dalam proses upload dokumen kepengurusan partai Gerindra sehubungan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.

Hal tersebut berimbas pada status Gerindra dalam Pilkada Buleleng 2017. Gerindra harus kehilangan statusnya sebagai partai pengusung.

“Kami KPU Kabupaten Buleleng, KPU Provinsi Bali, Dan KPU RI, secara kelembagaan menyatakan bahwa kami melakukan kelalaian dalam proses upload dokumen kepengurusan partai Gerindra yang sudah diserahkan sebelum masa pendaftaran (bakal calon) tetapi di upload oleh KPU RI pada tanggal 21 September jam 11.25 Wita,” ujar Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dalam pertemuan yang baru berakhir sekitar pukul 23.00 Wita, Jumat (23/9/2016).

Atas kelalaian tersebut, partai Gerindra yang seharusnya berstatus sebagai partai yang “mengusung” paket petahana Putu Agus Suradnyana – Nyoman Sutjidra (PASS) akhirnya kehilangan status tersebut dan tetap menjadi pengusung. Hal tersebut pun membuat Gerindra menuntut pihak KPU Buleleng untuk melakukan klarifikasi dan mengakui kelalaian tersebut kepada publik.

Pengakuan resmi KPU Buleleng tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra yang juga menjadi salah satu paket petahana serta ketua tim pemenangan pasangan petahanan PASS yakni Gede Supriyatna yang saat ini masih aktif sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buleleng.

Dalam acara “pengakuan dosa” KPU Buleleng tersebut Suardana menceritakan kronologi kelalaian pihaknya sehingga menyebabkan Gerindra harus legowo kehilangan statusnya sebagai pengusung PASS.

Dikatakan, pada pada pukul 10.40 Wita, (21/9/2016), tim penghubung dari bakal pasangan calon paket petahana berkonsultasi dengan KPU mengenai penetapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang akan diusulkan ke KPU Kabupaten Buleleng

Dan memang benar, KPU telah mengunduh SK kepengurusan partai Gerindra di website KPU pada pukul 08.44 Wita yang dalam kepengurusan itu tertera kepengurusan partai Gerindra yang dilegalisir pada tanggal 19 Agustus 2016 dengan kepengurusan Jro Nyoman Ray Yusa sebagai Ketua, Widiastra sebagai Sekertaris, dan Kadek Sucita sebagai Bendahara.

Dalam proses konsultasi tersebut, KPU menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016, bahwa kepengurusan yang ada dalam dokumen yang disampaikan tim pasangan calon kepada KPU ada ketidak sesuaian dengan yang ada pada KPU RI.

Sehingga, ketidaksesuaian dokumen tersebut menyebabkan Gerindra tidak masuk sebagai partai pengusung. Yang dalam pernyataan sebelumnya saat pendaftaran paket PASS ke KPU Buleleng, hanya ada dua partai koalisi pengusung paket PASS yakni PDIP  dan Nasdem.

Hal tersebut membuat Gerindra melalui utusannya melakukan klarifikasi terhadap pernyataan KPU Buleleng sehari pasca pendaftaran paket petahana, (22/9/2016). Pasalnya, ada surat keputusan tentang kepengurusan terbaru yang dilegalisir pada tanggal 19 September 2016 dan sudah resmi diserahkan ke KPU RI.

Yang dalam SK terbaru tersebut dinyatakan telah terjadi pergantian kepengurusan di posisi sekertaris DPC Gerindra yang dijabat oleh Kadek Sucita. Yang mana, lanjutnya, ketidak sesuaian dengan SK yang dilegalisir sebelumnya membuat Gerindra kekurangan syarat sebagai pengusung paket PASS.

SK terbaru kepengurusan Gerindra itu ternyata tidak terpantau oleh KPU  Buleleng yang ternyata di upload oleh KPU RI pada pukul 11.25 Wita di hari pendaftaran paket petahana. Yang berdasarkan hitungan waktu kedatangan tim penghubung ke KPU, hanya selisih satu jam lima belas menit sejak SK terbaru di upload KPU RI.

Sekertaris DPC partai Gerindra versi SK terbaru yakni Kadek Sucita, saat dikonfirmasi usai acara tersebut mengatakan, secara legal formal Gerindra disebut telah memenuhi syarat sebagai partai pengusung. Sehingga pihaknya mengaku tidak mau dianggap bermain-main mengusung paket petahana.

“Kenapa saat itu tidak di cross check focus ke IT saja. Karena jika itu di cross check (IT KPU), maka tidak akan ada permasalahan seperti pada malam hari ini,” pungkas Sucita

Gerindra pun akhirnya mengaku legowo disebut sebagai partai pendukung dengan alasan sudah merupakan regulasi yang tidak dapat diubah pasca proses verifikasi berkas yang dilakukan saat pendaftaran pasangan petahana PASS. adi/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER