Dua Pansus Terbentuk, Pembahasan Ranperda Bakal Dikebut

  • 20 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4203 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Rapat internal DPRD Bangli, selasa (20/9/2016), akhirnya berhasil menelorkan pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus ini, dilakukan untuk mempercepat pembahasan sejumlah Ranperda yang telah diajukan pihak eksekutif.

Selain membentuk pansus, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata, juga berhasil  menyepakati pembahasan sembilan ranperda bakal dikebut. Karena itu, kalangan legislator ini pun siap akan melakukan pembahasan siang maupun malam.

Ditemui usai memimpin rapat, Ngakan Kutha Parwata menjelaskan, hasil keputusan rapat internal telah memutuskan untuk membentuk dua Pansus. Yakni, pansus I yang diketuai oleh I Wayan Wedana dan beranggotakan 15 orang, yang bertugas menangani lima ranperda. Sedangkan pansus II diketuai Ida Bagus Raka Mudarma, beranggotakan 12 orang diberi mandat menuntaskan empat ranperda.

Sesuai hasil rapat juga, kata Kutha Parwata, Pansus hanya diberikan waktu 10 hari untuk menuntaskan pembahasan semua |Ranperda tersebut. Sebab, pihaknya menargetkan, tanggal 30 September mendatang, ke-sembilan Raperda sudah akan ditetapkan.

“Mengingat waktu yang mepet, sesuai rapat tadi masing-masing Pansus telah sepakat untuk mengkebut pembahasan. Pembahasan bisa dilakukan siang hingga malam, mereka telah siap melakukannya,” tegasnya.

Alasan lain dikebutnya penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut, lantaran masih banyak agenda yang bakal dilaksanakan, seperti pembahasan APBD perubahan dan APBD induk 2017.

Hal ini juga sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan RPJMD 2017 yang ditarget bisa terwujud bulan Nopember 2016.  “Untuk Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat urgent dituntas secepatnya, mengingat berkaitan dengan penganggaran dalam APBD 2017 nanti,” tegasnya.

Sesuai putusan rapat, diketahui Pansus I akan membahasa Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangli Nomor 10 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangli Nomor 17 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangli Nomor 19 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Ranperda tentang Urusan Pemerintahan an Ranperda tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Bangli.

Sementara Pansus II menangani 4 Ranperda yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda  Kabupaten Bangli no. 9 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Bangli no.23 tahun 2011 tentang retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geo Park Batur. ard/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER