Calo CPNS Dibekuk, Tilep Uang Korban Rp 51 Juta

  • 20 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4853 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Seorang calo CPNS berinisial I Dewa S,58, yang beralamat di lingkungan Banjar Blumbang, Kelurahan Kawan, Bangli, berhasil dibekuk jajaran sat reskrim Polsek Bangli, selasa (20/9/2016). Pasalnya, tersangka dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dalam aksinya, modus tersangka mengiming-imingi korbannya bisa lulus sebagai CPNS setelah menyerahkan uang hingga puluhan juta sebagai pelicin.   

Sesuai informasi yang dihimpun, di Mapolsek Bangli, tersangka dilaporkan oleh korban I Wayan Sumadi,68, asal Tembuku Kawan, Desa Tembuku, Bangli. Sesuai laporannya, korban yang tergiur menjadikan mkenantunya sebagai CPNS ditawari tersangka dengan mengiming-iming bisa meloloskan menjadi CPNS tahun 2010. Hanya saja, hingga waktu yang disepakati tersangka tidak bisa menepati janji-janjinya. Padahal, korban sudah menyerahkan uang kepada tersangka hingga mencapai 51 juta. Uang tersebut, diserahkan korban secara bertahap sebanyak 4 kali pada tahun 2010 hingga 2011 lalu.

Lantaran hingga kini, menantu korban tak kunjung lolos sebagai CPNS, korban pun beberapa kali meminta uangnya dikembalikan. Hanya saja, setiap kali diminta tersangka yang selama ini mengklaim diri bekerja sebagai kontraktor dan mempunyai banyak relasi dengan orang bgerkompeten ini, justru terus menghindar dengan berbagai alasan. Kesal dengan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Wakapolsek Bangli, AKP Gede Sudiana seijin Kapolsek Kompol Dewa Gede Mahaputra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. "Tersangka sudah kita amankan tadi. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya. Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah barang bukti memadai. Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa empat kwitansi penyerahan uang oleh korban kepada tersangka dan sebuah surat pernyataan. "Saat diperiksa, tersangka mengakui telah menerima uang dari korban secara bertahap sebanyak empat kali dengan total nilai mencapai Rp 51 juta. Namun uang tersebut telah dihabiskan tersangka," jelasnya.

Penyerahan uang tersebut diberikan oleh korban kepada tersangka, setelah ada surat pernyataan tersangka sanggup menjadikan korbannya sebagai PNS. Hanya saja, rupanya itu hanya akakl bulus tersangka untuk bisa mengeruk keuntungan belaka. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. "Setelah pemeriksaan, tersangka akan langsung kita tahan,"tegasnya.

Terkait kasus tersebut, pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka, agar segera melapor ke polsek. Sebab, ditenggarai masih ada korban lain yang masih enggan melaporkan kasusnya. ard/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER