Empat PSK eks Galian C Terjaring

  • 20 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 3444 Pengunjung
suaradewata
Klungkung, suaradewata.com - Tim Yustisi Pemkab Kabupaten Klungkung garuk empat PSK dalam sidak yang digelar Selasa (20/9). Tim Yustisi yang berjumlah 34 orang dipimpin Kasat Pol PP Nyoman Sucitra menciduk keempat PSK ini di Bekas Galian C Desa Gunaksa kecamatan Dawan. Para PSK yang berasal dari Jawa Timur dan Lombok ini diciduk ketika sedang bersantai menunggu pelanggan dirumah mirip kos kosan. Mereka diantaranya bernama Mariam, Nurmaeni, Marinah dan Iin telah menghuni rumah kos kosan sejak lama namun belum melengkapi diri dengan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS).  AB yang merupakan Mucikari ke empat PSK ini mengaku dirinya belum melaporkan keberadaan anak buahnya ini kepada aparat desa dilingkungannya sehingga belum memiliki KIPS.  Atas pelanggaran ini keempat PSK melanggar Perda no.2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
 
Selain menggaruk para PSK, Tim Yustisi yang beranggotakan  Kejaksaan, Dinas Catatan Sipil, Kodim 1610, Kepolisian dan SalPolPP ini juga telah melakukan penertiban pedagang dan pengguna kendaraan disepanjang jalan Diponegoro kearah Tukad Unda, Desa Satria, Sampalan dan Gunaksa, jalan Flamboyan, jalan Raya Takmung, Banjarangkan hingga By Pass IB Mantra. Dalam penertiban ini sebanyak 12 pelanggar penyalahgunaan trotoar sebagai tempat berjualan, sebagai parkir kendaraan dan tempat peletakan bahan material bangunan.  Atas temuan itu, para personil tim yustisi pun langsung memberikan teguran dan lanjut memberikan surat pemanggilan untuk dilakukan penyidikan pada siang hari itu juga. "Tercatat sebanyak 12 orang melakukan pelanggaran ketertiban umum dan 4 orang PSK terjaring karena tidak melengkapi diri dengan KIPS, selanjutnya akan kita sidik di markas SatPolPP," ujar KasiOp Nyoman Kariyasa.
 
Menurut Kasat Pol PP Nyoman Sucitra, banyaknya terjadi pelanggaran penyalahgunaan trotoar disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan Perda yang ada. Maka untuk menimbulkan efek jera kepada para pelanggar, mereka nantinya diharuskan mengikuti sidang pelanggaran dan membayar denda di Pengadilan Negeri Klungkung di Klungkung setiap hari Kamis. jul/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER