Pengguna Dan Perantara Sabu Dibekuk di Dua Tempat Berbeda

  • 19 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3937 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Sat Resnarkoba Polres Gianyar membekuk seorang pengguna dan perantara narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (15/9). Dewa WT (42) asal Lingkungan Pasdalem, Gianyar, pengguna dan Desak Ani (37) asal Lingkungan Teges, Gianyar sebagai perantara atau pengedar.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmanatha mengungkapkan, tim buser narkoba yang mendapat info bahwa di Lingkungan Pasdalem gianyar ada seorang warga yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut, tim buser narkoba melakukan penyelidikkan dan  pada hari Kamis (15/9) sekira pukul 02.30 wita, tim buser melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan (Dewa WT-red) turun dari sepeda motor kemudian menuju sebuah gerobak yang ada di parkiran sebuah toko baju di Lingkungan Pasdalem. Tim buser langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,22 gram netto di dalam gerobak tersebut. “Tersangka mengakui barang tersebut merupakan pesanannya yang akan digunakan sendiri untuk memacu stamina bekerja” ungkap AKP Dharmanatha.

Setelah dilakukan penyidikkan lebih lanjut, diketahui tersangka  Dewa WT memesan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Desak Ani yang tinggal Denpasar. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Desak Ani di kediamannya di Jalan Gatsu 4, Blok 12A, Dangin Puri, Denpasar pada hari yang sama (Kamis 15/9,-red) pukul 15.00 wita. Di rumah Desak Ani, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,46 netto, timbangan elektrik, 1 alat hisap (bong), korek gas yang dimodifikasi, 1 buah buku tabungan dan lakban bekas pembungkus sabu-sabu. “Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka Desak Ani kami giring ke Mapolres Gianyar untuk diamankan dan dilakukkan penyidikan lebih lanjut” jelasnya.

Dewa WT terancam pidana pasal 127 Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan Desak Ani terancam pasal 114 subsider pasal 112 Undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang perantara dalam transaksi narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER