Empat Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Aipda Sudarsa

  • 09 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3805 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Kasipidum Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan,  pihaknya telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan anggota Polantas Kuta Aipda Wayan Sudarsa. 

Kata dia berkas tersebut akan di teliti secara formil dan materinya. Pemeriksaan akan dilakukan tujuh hari dari sekarang hingga dinyatakan siap berkas.

"Tujuh hari dari sekarang akan dilakukan penelitian apabila ada kekurangan akan di kasih petunjuk nanti JPU yang meneliti, tujuh hari kita akan menyatakan sikap terhitung hari ini", ujarnya di Kejati, Jumat (9/9/2016).

Lebih lanjut ia mengatakan ada empat jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas kasus itu. Antara lain, Agung Jalantara, Oka Ariyani, Bela Putra dan Kadek Wahyudi. Mengapa empat jaksa tersebut? Menurutnya, keempat jaksa itu sudah sering menangani kasus-kasus pembunuhan.

Dia juga mengatakan massa penahanan kedua tersangka sudah diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

Seperti diberitakan Sara Connor, perempuan, 45, asal Australia dan David James Taylor, laki-laki, 43, asal Inggris  ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa  anggota Polsek Kuta.

David dan Sara pun dijerat pasal berlapis yang terdiri atas Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. ids/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER