Maling Kabel, Dua Buruh Proyek Ngaku Tidak Punya Uang

  • 04 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3721 Pengunjung
ilustrasi

Denpasar, suaradewata.com - Dua orang pekerja proyek Rumah Sakit Bali Mandara Jiman (51) dan Rudi Hengki (23) ditangkap pada Jumat (2/9) sekira pukul 23.55 wita oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan lantaran nekat mencuri kabel listrik sepanjang 3 meter yang tertanam dibawah tanah RS tersebut.

Seperti diketahui saat ini pemerintah Provinsi Bali tengah membangun sebuah rumah sakit bertaraf internasional di kawasan Jalan By Pass Sanur. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2017 mendatang.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di  RS Bali Mandara Sanur Kauh lantaran telah mencuri 3 meter kabel listrik yang di tanam di bawah tanah proyek RS.

Berdasarkan Laporan Polisi LP B /117/ IX / 2016 / Polsek Densel tanggal 2  september 2016 pukul 23.30 wita.

"Sekarang tersangka dan BB diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan proses sidik dan pengembangan lebih lanjut. Informasinya kabel itu kalau dijual laku Rp3 jutaan mereka ngaku mencuri buat memenuhi kebutuhan hidupnya," singkatnya dikonfirmasi Minggu (4/9).

Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.  ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER