Produksi Sabu Rumahan, Warga Jerman Dibekuk BNN

  • 02 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3863 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata - Seorang warga negara Jerman bernama Benjamin Balier yang tinggal di Perum Puri Wahana No 6-7 Jl Raya Semer, Banjar Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (22/8) lalu ditangkap petugas BNNP Bali.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menjelaskan, penangkapan terhadap pria asal Jerman ini berawal dari penangkapan petugas terhadap tersangka Steven di Penginapan Nakula Stay Kamar nomor 108 Jl Nakula Timur Gang Marga Ayu No 88 Kuta. Dari tangan Steven, petugas mengamankan dua plastik sabu masing-masing berisikan 0,62 gram dan 0,50 gram netto serta rokok dan HP yang diduga untuk melakukan transaksi sabu.

Steven dalam penuturannya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Vicky Monaro. Ternyata Vicky Monaro ini tinggal bersama dengan Benjamin Balier. Namun Vicky ditangkap di depan Perumahan Puri Wahana.

"Vicky membenarkan jika dirinyalah yang memberikan dua paket sabu ke Steven tetapi barang tersebut diambil dari Benjamin Bailer yang tinggal di alamat yang sama. Saat itu juga petugas bergerak ke alamat Benjamin dan langsung meringkus tersangka," ujarnya. Saat digeleda, petugas hanya menemukan sabu-sabu dengan berat 0,71 gram netto yang dibungkus dengan kertas filter kopi.

Petugas tidak berhenti sampai disitu. Seluruh isi rumah tersangka Benjamin digeledah. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan prekursor dan alata-alat non narkotika yang diduga sebagai bahan baku pembuat narkoba jenis sabu. Beberapa bahan baku seperti cairan aseton, cairan alkohol, garam merk morton iodized salt, cairan Zippo, satu botol merk Prov-V yang diduga cairan aki, garan kasar, pupuk urea, pupuk NKP, super yuara, soda api, amonium nitrat, grow more, batrey litium, cairan drain force serta beberapa alat bantu lainnya. Alat dan bahan baku ini diduga sebagai bahan pembuat sabu. "Ya, ini termasuk produksi rumahan dan proses produksi sudah dimulai," ujarnya.

Kepada petugas, Benjamin mengaku jika dirinya sudah membuat sendiri sabu di rumahnya. Percobaan dilakukan sebanyak 4 kali. "Percobaan pertama masih rusak, percobaan kedua, tidak sempurna, percobaan ketiga mulai mendekati sempurna dan baru pada percobaan keempat dihasilkanlah sabu dengan sempurna," ujarnya.

Barang-barang haram tersebut diduga sebagian sudah beredar karena selain menangkap Steven dan Ricky Monaro, petuga juga menyita dokumen pengiriman via JNE dengan tujuan ke Malang. Total barang bukti yang disita sebanyak 39 jenis termasuk cairan korek api, dan bambu berisi residu yang diduga sebagai proses sintesa sabu-sabu. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER