Ribuan Warga Buleleng Belum Miliki E-KTP

  • 30 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4437 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Sekitar 118.872 penduduk di Kabupaten Buleleng belum memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektrik). Ribuan jumlah warga wajib KTP yang ternyata belum memiliki E-KTP itu berdasarkan jumlah penduduk wajib KTP yang berjumlah 594.360 orang di Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, Selasa (30/8/2016). Menurut Reika, kondisi tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor yang membuat masyarakat enggan mengurus E-KTP.

“Salah satu faktornya adalah karena jarak rumah penduduk yang jauh dari kantor Kecamatan masing-masing. Sehingga, masyarakat enggan mengurus pembuatan E-KTP,” papar Reika.

Dikonfirmasi terkait langkah pihak Disdukcapil untuk mengatasi permasalahan ribuan warga yang belum memiliki KTP tersebut, Reika mengaku akan segera mengumpulkan seluruh Camat untuk melakukan pendataan kembali terhadap masyarakatnya.

Menurut mantan Camat Banjar ini, kemungkinan masih banyak keberadaan data yang tercecer pun bisa terjadi sehingga diperlukan validasi ulang terhadap data kependudukan di Buleleng.

“Validasi dilakukan untuk menghindari identias kependudukan yang ganda. Sehingga tidak ada warga masyarakat yang memiliki dua KTP, Ini bisa terjadi karena ada proses mobilisasi atau perpindahan masyarakat dari tempat satu ke tempat yang sekarang ditinggali,” ujar Reika.

Menurutnya, perpindahan tersebut pun bisa diakibatkan beberapa faktor yang antara lain seperti proses perkawinan atau memang murni disebabkan pindah tempat tinggal. Sehingga, lanjutnya, perlu dilakukan sistem jemput bola untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum memiliki E-KTP. adi/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER