Lantaran E-KTP, 26.618 Warga Terancam Tak Dapat Pelayanan Publik

  • 30 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4816 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suradewata.com – Jelang batas akhir perekaman Kartu Tanda Kependudukan berbasis Elektronik (E-KTP), sejak beberapa hari terakhir Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli mulai diserbu ratusan warga.

Sesuai pantauan, Selasa (30/08/2016), sejumlah warga terpaksa harus mengajak anak balitanya lantaran harus antre hingga berjam-jam. Diketahui, hingga saat ini sebanyak 26 ribu warga Bangli belum terekam datanya untuk bisa mengurus E-KTP.

Ni Ketut Purnama Ningsih,28, warga desa Pengelipuran saat ditemui di Kantor Disdukcapil menyampaikan terpaksa membwa anak semata wayangnya untuk ngurus E-KTP karena tidak ada yang menjaga di rumah. “Saya antre sudah dua jam lebih. Dirumah anak saya tidak ada yang menjaga, sehingga ta ajak kesini,” ungkapnya. Disampaikan juga, dirinya ngurus E-KTP untuk mengubah statusnya setelah menikah.

Cerita berbeda disampaikan I Wayan Sutartika,36, warga Kubu yang mengaku sejatinya sudah melakukan perekaman data pada tahun 2013. Hanya saja, sampai saat ini dirinya belum menerima E-KTP. “Perekaman sudah dulu saya lakukan. Tapi sampai saat ini belum mendapat E-KTP,” sebutnya.

Oleh karena itu, dirinya mengaku terpaksa masih menggunakan KTP lama. Namun belakangan setelah mendengar adanya ketentuan yang akan mengharuskan menggunakan E-KTP, dirinya pun bersama warga lain segera mendatangi Kantor Disdukcapil.“Kemungkinan karena dulu, E-KTP dibawakan oleh Kelian Dinas sehingga nyampur-nyampur dan menyebabkan saya belum menerimanya,” sebutnya.

Atas kondisi tersebut, Kadisdukcapil Bangli Nyoman Sumantra mengakui, sejak beberapa hari terakhir memang terjadi lonjakan para wajib KTP mengurus kartu identitas kependudukan. Disampaikan, kalau sebelumnya rata-rata tingkat kunjungan mencapai puluhan orang. “Namun sejak hari Senin kemarin, warga yang mengurus E-KTP meningkat hingga tiga kali lipat,” tegasnya.

Kata dia, peningkatan tersebut terjadi karena adanya ketentuan batas akhir waktu perekaman yang diberikan hingga tanggal 30 September mendatang. “Jika sampai batas waktu tersebut, masih ada warga yang belum mengurus E-KTP tentunya akan menghambat dalam hal mendapatkan pelayanan publik. Sebab,.kedepan pelayanan publik akan berbasis card reader yang hanya bisa diakses dengan E-KTP,” sebutnya.

Meski demikian, lanjut mantan Kadisdikpora Bangli ini, sampai saat ini tercatat sekitar 26.618 jiwa harga Bangli belum direkam datanya. “Dari sekitar 194.000 jiwa warga Bangli yang wajib KTP, sebanyak 26.618 jiwa yang belum terekam datanya,” tegasnya.  Untuk itu, pihaknya mengaku sudah menerapkan sistem jemput bola untuk mempercepat penuntasan warga dalam pengurusan E-KTP. Salah satu caranya, dengan memaksimalkan pelayanan di UPT di masing-masing kecamatan dan menerapkan sistem off line dengan menyisir daerah pinggiran.

Selain itu diakui juga, ada sebanyak 117 warga yang sudah terekam datanya namun hingga kini belum mendapat E-KTP. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau yang bersangkutan cukup datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa foto kopy Kartu Keluarga. “Mereka yang sudah terekam namun belum mendapat E-KTP cukup membawa foto copy KK saja, untuk dicetakkan kembali,” pungkasnya. ard/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER