Ini Respon Bupati Eka Soal Ijin yang Dikantongi Proyek The Mandala

  • 28 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5698 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Respon Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terhadap keberadaan proyek The Mandala di areal Surya Mandala, Tanah Lot, sepertinya belum melunak. Kendati investor proyek tersebut, PT Horison Surya Gemilang, memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2009 lalu.

Seperti halnya argumen yang DPRD Tabanan saat melakukan sidak pada Jumat (26/8/2016), Bupati Eka bersikukuh bahwa investor proyek tersebut harus tetap mengikuti aturan berinvestasi yang ada.

“Bukannya anti investor. Saya maunya investasi yang benar,” tegasnya di sela-sela kegiatan Pengobatan Niskala yang digelar Perguruan Siwa Murti di Pura Luhur Pucak Tinggah, Desa Angseri, Baturiti, Minggu (28/8/2016).

Dia menegaskan, dirinya berharap investor untuk mengikuti administrasi dan aturan yang ada. Terlebih, proyek itu berada di kawasan suci. Selain itu, diperlukan juga rekomendasi dari Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot.

“Itu (proyek) ada di kawasan suci, tentunya harus dipertimbangkan. Yang bukan kawasan suci saja diperhitungkan,” imbuhnya.

Diakuinya, investor proyek tersebut memang mengantongi IMB yang terbit pada 2009 lalu. Namun, ijin itu dikantongi lewat investor awal. Belum lagi menyangkut ijin prinsip. “Memang ada ijin yang keluar di 2009. Tapi, itu tidak diperpanjang. Jadi jangan ngomong yang 2009,” sergahnya.

Saat disinggung dugaan bahwa proyek itu jalan begitu saja karena adanya beking dari pejabat, Bupati Eka enggan mengomentarinya. Malah, dia mengaku tidak mengetahui itu. Kalaupun ada, dia mengaku tidak tahu.

“Kalau soal itu tidak tahu saya. Begini ya, apalagi yang namanya pejabat ya harus bawa kepercayaan rakyat. Harusnya memberi contoh ke rakyat. Kalau asal bangun saja, ya tidak usah ada aturan. Kalau tidak aturan ya tidak usah ada negara,” pungkasnya.

Sekadar kilas balik, investor proyek The Mandala secara tegas menyebutkan bahwa pihaknya sekadar melanjutkan konsep yang telah dibuat investor sebelumnya. Selain itu, mereka juga telah mengantongi IMB yang terbit pada 2009 lalu semasa Bupati Tabanan dijabat Nyoman Adi Wiryatama.

Ini terungkap saat rombongan DPRD Tabanan yang dipimpin Wakil Ketuanya Ni Nengah Sri Labantari melakukan sidak ke proyek tersebut. Namun argumen DPRD saat itu tidak jauh beda. Karena pada proyek yang sedang berjalan saat ini dilakukan sejumlah perubahan.

Salah satu perubahan yang diungkapkan Sri Labantari saat itu adalah stage atau panggung yang akan dipakai untuk pementasan kecak. Tadinya panggung itu menggunakan material kayu bambu. Dalam perubahannya kali ini menggunakan material beton.

Karena itu, investor pun diminta untuk melakukan pembaruan atau penyesuaian ijin dan oleh investor saat itu disanggupi. Bahkan, rencananya investor akan mengurusnya pada Senin (29/8/2016). her/hai  


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER