Panwas Bersitegang Dengan Kuasa Hukum Tim SURYA

  • 25 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5297 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Pihak Pengawas Pemilihan untuk Pilkada di Kabupaten Buleleng resmi melakukan pemeriksaan terhadap laporan Made Widiasa (41) warga Banjar Dinas Tegal Lenge, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kamis (25/8). Ketegangan sempat terjadi saat awal proses pemeriksaan tersebut akibat kuasa hukum tim Surya tidak diizinkan untuk mendampingi Made Widiasa.

“Saya membawa surat legalitas untuk mendampingi. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, setiap warga negara berhak untuk didampingi kuasa hukum. Jangankan sebagai pelapor, terdakwa sekalipun berhak didampingi kuasa hukum. Apalagi ini bukan pertama kalinya saya sebagai advokat mendampingi pemeriksaan dalam pelaksanaan Pilkada di Buleleng,” umpat Gede Agus Tanaya Somandhana setelah sempat bersitegang didalam ruangan pemeriksaan.

Ruang rapat/pertemuan gerakan pramuka Buleleng yang digunakan untuk pemeriksaan Widiasa dan saksi pun sempat ditutup rapat oleh petugas Panwaslih. Seorang anggota Polres Buleleng tidak berpakaian seragam dan belakangan diketahui anggota Sat Intelkam pun sempat meminta kuasa hukum dari pelapor termasuk wartawan untuk keluar ruangan pada proses awal sebelum klarifikasi dimulai.

Ketegangan pun beralih ke ruangan kerja Panwaslih yang berada tepat berhadapan dengan ruang rapat tempat pemeriksaan dilakukan. Perdebatan pun sempat terjadi antara Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani dengan Somandhana yang dilarang mendampingi kliennya.

Bahkan, Somandhana pun sempat mengingatkan Ariyani terkait dengan hukum acara yang berlaku serta kejadian sama pada Pilkada Buleleng sebelumnya dan kala itu Ariyani menjadi anggota Panwaslih serta pelapor bisa didampingi seorang advokat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani, mengatakan pihaknya belum sampai pada tingkat penyelidikan karena baru melakukan klarifikasi. Dan terkait dengan perseteruan di awal pun diakui bahwa ada proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum kuasa hukum pelapor akhirnya diperkenankan mendampingi pelapor berdasarkan surat mandat.

“Awalnya kita masih registrasi dan menerima pelapor dulu, kepastian, tujuan dan tentang administrasi. Pada saat melakukan klarifikasi dan melayangkan pertanyaan maka baru kami persilahkan mendampingi. Proses panwas tentu beda dengan proses di kepolisian,” papar Ariyani.

Terkait aturan tentang pendampingan pada tahapan klarifikasi pelaporan, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, melalui pesan singkatnya mengatakan, memang belum ada aturan yang secara ekplisit mengatur di undang-undang Pilkada.

Sebab pada intinya Rudia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya melakukan klarifikasi tanpa ada pendampingan kuasa hukum dari seorang advokat. adi/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER