Data Kependudukan Puluhan Ribu Warga di Karangasem Terancam Diblokir

  • 24 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 5317 Pengunjung
suaradewata

Karangasem, suaradewata.com – Sedikitnya 64.711 orang penduduk di Karangasem yang wajib KTP terancam diblokir data kependudukannya. Pemblokiran dengan cara penonaktifan tersebut akan dilakukan bila 64 ribu lebih warga tersebut belum melakukan perekaman E-KTP hingga batas akhir yang ditentukan yakni 30 September 2016.

Kepala Bidang Pendaftaran Disdukcapil Karangasem, Ni Wayan Budayanti pada Rabu (24/8/2016) menyebutkan, sesuai data yang dimiliki pihaknya, jumlah total wajib KTP yang ada di Karangasem berjumlah 420.176 orang. Sementara dari mulai perekaman E-KTP pada 2014 lalu hingga Agustus 2016 ini, jumlah data yang terekam sebanyak 355.465 wajib KTP. Artinya masih ada sisa sebanyak 64.711 orang wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar target perekaman E-KTP bisa tuntas sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat untuk datang melakukan perekaman atau mengurus identitas kependudukan mereka sangat rendah. “Bahkan kami sampai melakukan perekaman keliling, namun masyarakatnya sendiri yang tidak mau datang,” keluh Budayanti.

Sebenarnya, kata dia, perekaman E-KTP termasuk pencetakan KTP sudah bisa dilakukan masyarakat di masing-masing Kantor Kecamatan, namun dari data yang tercatat di seluruh kantor kecamatan rata-rata hanya 200 orang wajib KTP saja yang datang melakukan perekaman per hari.

Dia juga mengakui, saat ini blangko E-KTP sedang kosong sejak dua minggu lalu dan pihaknya sudah mengajukannya ke pusat. “Kami berharap semoga blangko E-KTP bisa datang dalam minggu ini sehingga bisa langsung kita lakukan pencetakan,” harapnya sembari mengatakan untuk sementara ini mereka yang sudah melakukan perekaman diberikan surat keterangan pengganti KTP.

Untuk diketahui, pemerintah pusat menetapkan batas waktu perekaman E-KTP hingga akhir September 2016 mendatang. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak juga melakukan perekaman, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yakni memblokir data kependudukan warga bersangkutan.

Artinya, warga bersangkutan tidak bisa menikmati pelayanan publik yang membutuhkan data dan identitas kependudukan, seperti membuat SIM, proses administrasi di perbankan dan layanan lain. nov/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER