Bupati Eka Beri Sinyal Perombakan SKPD

  • 15 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5120 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Berlakunya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2016 mengharuskan Pemkab Tabanan melakukan revisi terhadap Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang ada saat ini. Dengan kata lain, akan terjadi perombakan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) baik dinas, badan, atau kantor di lingkungan Pemkab Tabanan.

Senin (15/8/2016), Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan sinyal perombakan tersebut. Ini seiring dengan diserahkannya rancangan perda atau ranperda mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah ke DPRD Tabanan. Ranperda itu diserahkan bersamaan dengan Ranperda tentang APBD Perubahan 2016.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Eka menjelaskan pengajuan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut didasari oleh berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016. Khususnya pada ketentuan pasal 3 ayat 1 yang mewajibkan pembentukan dan susunan perangkatd aerah ditetapkan dalam sebuah perda.

Dikatakan, perangkat daerah yang dibentuk didasarkan pada pertimbangan tepat fungsi dan tepat ukuran atau right sizing. “Dan, tetap mempertimbangkan karakteristik dan potensi daerah,” kata Bupati Eka.

Perangkat daerah yang diusulkan pembentukannya terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan, Dinas, dan Kecamatan. Sedangkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini masih tetap berlaku. “Sampai menunggu diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Masih dalam pidatonya, Bupati Eka mengungkapkan terjadi pengurangan perangkat daerah dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah. “Serta meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Di kesempatan terpisah, Komisi I DPRD Tabanan yang membidangi urusan aparatur pemerintahan berharap dengan adanya ranperda ini, wacana mutasi sebaiknya ditunda terlebih dulu. Sampai dengan ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

“Ini sekadar saran dari komisi kami. Kalaupun ada rencana mutasi dalam waktu dekat ini, sebaiknya ditunda dulu sampai perda ini disahkan. Kami sendiri di komisi menargetkan akhir Agustus ini perda itu sudah diketok palu,” jelas Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi saat dikonfirmasi.

Bila mengacu pada draf rancangan yang diajukan ke DPRD, sejumlah dinas atau badan akan mengalami penggabungan dan satu di antaranya dipecah. Selain itu, bila mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016, penggabungan juga berlaku bagi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Bagian Keuangan, dan Bagian Aset dan Perlengkapan. Ketiganya digabung menjadi Badan Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah.

“Di dalam draf ranperda yang diajukan memang tidak diusulkan penggabungan ketiga SKPD itu. Dan, kamipun memang berharap tidak ada penggabungan. Terutama untuk Dinas Pendapatan Daerah. Karena pertimbangan kami bobot kerjanya. Di sisi lain, kita sedang berupaya untuk memikirkan cara menggenjot PAD,” ujarnya.

Namun, sambung dia, bila aturan dari pusat mengharuskan adanya penggabungan, mau tidak mau penggabungan tersebut harus dipertimbangkan untuk dilakukan. “Tentunya kami tidak ingin perda yang dihasilkan benturan dengan aturan di atasnya. Jadi persoalan ini mesti dikonsultasikan juga terlebih dulu ke pusat,” tandas politisi muda dari PDIP ini. ang/hai

Rencana Perombakan SKPD di Pemkab Tabanan

1.    Badan Satuan Polisi Pamong Praja gabung dengan UPT Pemadam Kebakaran

2.    Badan Penanaman Modal dan Perijinan Daerah gabung

       dengan Bagian Sumber Daya Alam (SDA)

3.    Badan Lingkungan Hidup gabung dengan Dinas Kehutanan

4.    Dinas Pertanian gabung dengan Kantor Ketahanan Pangan

5.    Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dipecah menjadi

       Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informasi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER