Tim Gabungan Sidak Toko Modern

  • 12 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3148 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Sikap Pemkab Gianyar untuk menata keberadaan toko modern berjejaring yang keberadaannya kian marak di Gianyar dibuktikan dengan menggelar sidak. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), sidak dilakukan diseputaran wilayah Gianyar dan Ubud, Jumat (12/8). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti keberadaan toko modern yang sudah berjejaring namun diduga belum mengantongi izin.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Dewa Made Suartika didampingi Kabid Perizinan BPPT Gianyar, Gusti Ngurah Suartika, mengatakan sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti Perda No 5 Tahun 2013 tentang Keberadaan Toko Modern. Dari beberapa toko yang berada di seputaran gianyar dan ubud ditemukan hampir semua toko modern belum bisa menunjukkan izinnya.

“Setelah kami tinjau ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat izinnya, jadi kami berikan Surat Peringatan dulu” terang Dewa Suartika.

Dikatakan Dewa Suartika, saat melakukan peninjauan ke lapangan, pemilik toko bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Dengan demikian, pihaknya mengagendakan akan memanggil pemilik toko untuk dapat dimintai keterangan pada hari Senin (15/8).

“Kalau memang sudah mengantongi izin, kami harap para pemilik toko dapat menunjukkannya, namun kalau belum kami akan melakukan tindakkan tegas” ucapnya.

Suartika menegaskan, jika setelah peringatan ini tidak ada tindak lanjut dari pemilik toko, pihaknya memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap toko modern berjaringan tanpa izin tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Gianyar. Karena diketahui bahwa data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, idealnya di Gianyar hanya dapat memberikan 79 unit toko modern, namun faktanya toko modern di Gianyar sudah sangat menjamur. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER