Simpan Sepuluh Paket Sabu, Badung Tak Berkutik Ditangan Petugas

  • 12 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4115 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Wayan Badung (32) tidak berkutik saat unit Sat Resnarkoba Polres Gianyar ditangkap dirumahnya  di Banjar Tubuh, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Rabu (10/8). Saat ditangkap, petugas menemukan sepuluh paket sabu siap edar dengan berat total 8,08 gram netto.

Penangkapan Wayan Badung berdasarkan informasi yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Gianyar, bahwa ada peredaran gelap narkotika di seputaran Blahbatuh. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut, hingga akhirnya pada hari Rabu (10/8) pukul 19.00 wita, petugas menangkap Wayan Badung di rumahnya Jalan Drupadi, Banjar Tubuh, Blahbatuh. Bersama 2 orang saksi masyarakat setempat, petugas kemudian menggeledah rumah Badung. “Petugas menemukan sebuah paket terbungkus rapi dalam kantong kain di bawah Kasur kamar tersangka. Setelah paket tersebut dibuka, terdapat kotak obat merk Venosmil Gel yang didalamnya berisi kertas putih dibalut lakban lagi” ungkap Wakapolres Gianyar Kompol Toni Sugadri SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmanatha.

Kemudian setelah balutan lakban dibuka, ditemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diakui oleh tersangka barang tersebut berupa sabu-sabu. Saat itu juga tersangka berikut barang bukti narkotika digelandang petugas ke Polres Gianyar. “Tersangka mengaku disuruh mengambil paket tersebut di seputara wilayah Gianyar dengan sistem temple. Kebenaran pengakuan tersangka masih kami dalami” ujar Kompol Sugadri.

Badung terancam pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER