Material Langka, Gapensi Bali Temui Gubernur

  • 08 Agustus 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3713 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Bali berkesempatan beraudiensi dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/8). Kehadiran pengurus asosiasi jasa konstruksi terbesar di Bali itu, dalam rangka meminta solusi terkait penutupan usaha galian golongan C di Kabupaten Karangasem.

Hal ini dibenarkan Ketua BPD Gapensi Provinsi Bali Wayan Adnyana, usai pertemuan dimaksud. Menurut dia, penutupan usaha galian golongan C telah memberikan dampak bagi para pengusaha jasa konstruksi di Bali.

"Kami kesulitan mencari material untuk pelaksanaan proyek konstruksi. Kami juga dirugikan karena penutupan galian C ini mengakibatkan naiknya harga pasir dan batuan sebagai akibat langkanya pasir dan batuan," tandas Adnyana, yang juga anggota Komisi III DPRD Bali.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar galian – galian C tersebut dapat dibuka kembali sehingga proyek yang mereka laksanakan dapat berjalan dengan lancar. "Jika tidak maka material seperti pasir dan batuan akan sulit didapatkan, dan proyek akan sulit diselesaikan tepat waktu," ujar Adnyana.

Keluhan Gapensi Bali ini, langsung direspon Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Ia bahkan memerintahkan jajarannya, agar melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap peraturan – peraturan yang berkaitan dengan usaha galian golongan C tersebut.

"Pelaksanaan izin galian C ini banyak yang menabrak aturan di atasnya. Oleh karena itu, saya minta kaji semua peraturan yang ada yang berkaitan dengan galian C ini, biar bisa dibuat dasar hukumnya agar tidak ada masalah ke depannya,” kata Gubernur Pastika.

Ia sendiri menginginkan, agar ke depan ada dasar hukum yang jelas terkait dengan pelaksanaan galian golongan C. Bagi galian golongan C yang memiliki izin, mantan Kapolda Bali itu mempersilahkan untuk melakukan penggalian selama menaati aturan yang ada.

Gubernur Pastika mengingatkan, dalam izin tersebut diharuskan melestarikan lokasi bekas galian. "Seperti di Karangasem itu, galian C itu difungsikan untuk mengambil pasirnya sehingga tanah tersebut diharapkan menjadi lebih produktif setelah pasir itu diambil, bukan ditinggalkan dengan kondisi berlubang – lubang sebagai akibat dari galian itu,” tandasnya.

Khusus untuk yang tidak memiliki izin, Gubernur Pastika tetap melarang untuk melakukan penggalian. Pasalnya, pelaksanaannya nanti tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan memungkinkan terjadi permasalahan di kemudian hari. san/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER