Dewan Tunda Pencabutan Perda Pertambangan Mineral dan Bebatuan

  • 27 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 3576 Pengunjung
ilustrasi

Amlapura, suaradewata.com - Ditundanya pencabutan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan pertambangan dan bebatuan oleh DPRD Karangasem, menurut sejumlah pihak bisa menjadi angin segar bagi pengusaha Galian C di Karangasem, utamanya yang usaha pertambangannya belum memiliki izin. 

Dalam rapat paripurna DPRD Karangasem, Rabu (27-07-2016) dewan memutuskan menunda pencabutan Perda tersebut, dengan asalan ada salah satu kabupaten di Indonesia yakni Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tengah mengajukan uji materi terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait urusan pemerintahan yang semula menjadi kewenangan kabupaten/kota yang ditarik menjadi kewenangan provinsi. 

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut utamanya dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) yang terkait urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan dan energi sumber daya mineral yang hanya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Sejak diberlakukannya UU tersebut, kewenangan pengelolaan termasuk izin pertambangan mineral bukan logam yang awalnya jadi kewenangan Pemkab Karangasem dialihkan ke Provinsi Bali. 

Praktis sejak saat itu hingga sekarang, Pemprov bersama Polda Bali kian intensif melakukan penertiban terhadap usaha Galian C tak berizin di Karangasem yang berujung adanya aksi protes dari puluhan pengusaha Galian C di Karangasem ke DPRD Karangasem beberapa waktu lalu. Artinya jika nantinya dalam sidang uji materi UU Nomor 23 tahun 2014 itu dimenangkan oleh Pemkab Donggala, dan kewenangan pengelolaan petambangan mineral dan bebatuan dikembalikan lagi ke Pemerintah Kabupaten/kota, bisa jadi Perda Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 yang ditunda pencabutannya akan diberlakukan lagi. 

“Ya memang seluruh anggota menyepakati untuk menunda pencabutan Perda 13 Tahun 2012 itu karena menunggu keputusan dari MK terkait sidang uji materi UU 23 Tahun 2014 yang diajukan oleh Pemkab Donggala,” tegas I Kadek Sujanayasa, Ketua Fraksi Nasdem, DPRD Karangasem. 

Diakuinya berkaitan dengan UU 23 Tahun 2014, terkait pengalihan kewenangan Kabupaten ke Pemerintah Provinsi, ada sebanyak empat Perda yang diajukan untuk dicabut, namun dalam Paripurna yang ditetapkan hanya tiga perda saja yang dicabut, sementara satunya lagi ditunda hingga ada keputusan dari MK. nov/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER