Desa Adat Kuta Tutup 27 PVA Ilegal

  • 27 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3399 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Dalam dua bulan terakhir, pihak keamanan Desa Adat Kuta telah menertibkan serta menutup 27 pedagang valuta asing (PVA) ilegal di jalan Kartika Plaza, Benesari, popies 2, popies 1 dan jalan raya Legian setelah terbukti melakukan penipuan terhadap wisatawan asing.

Modus penipuan yang dilakukan oleh PVA nakal ini bervariasi ada yang bermain kalkulator dengan merubah rate, ada yang menjatuhkan uang, dan memasukkan uang kedalam amplop yang jumlahnya sudah dikurangi dari sebelumnya.

"Dari yang tertangkap tangan ada yang satu juta, lima ratus ribu, ada tiga juta. Jika dijumlah keseluruhan bisa mencapai 60 juta rupiah," ungkap Bendesa Adat Kuta, Wayan Swarsa, (27/7/2016)

Desa Adat Kuta kemudian mengadakan paruman untuk membentuk satgas pengawas PVA yang berada di kawasan Kuta. Satgas yang dibentuk pada tanggal 25 Juni 2016 ini berjumlah 30 orang dan akan bertugas selama dua tahun.

Dari 30 orang satgas nantinya akan dibagi menjadi 4 kelompok yang bertugas selama satu bulan untuk mendata pedagang valuta asing baik yang berijin maupun ilegal. Setelah data terkumpul, petugas kemudian menyamakan dengan data PVA yang ada di Bank Indonesia. Jika nanti ditemukan ada pva diluar data yang diberikan oleh BI, maka akan dilakukan pengawasan, pembinaan serta penertiban terhadap pva ilegal.

"Jika PVA resmi pasti ada nama bank, nama cabang, ada sertifikat serta punya badan hukum. Kami sudah melakukan penandatangan MOU dengan Bank Indonesia. Nanti pihak BI yang akan melapor ke Polda apabila ditemukan PVA nakal," lanjutnya.

Diakui juga bahwa sangat sulit untuk bisa membuktikan PVA yang beroperasi di wilayah Kuta melakukan kecurangan. "Kita baru tahu kalau mereka nakal setelah ada tamu yang melapor," pungkasnya. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER