Lagi, Pengecer Togel Ditangkap

  • 18 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 4820 Pengunjung
suaradewata

Klungkung, suaradewata.com – Rapinya peredaran Togel di wilayah Klungkung membuat pihak kepolisian kesulitan untuk mengungkap siapa bandar besar di baliknya. Seakan tak tersentuh, Reskrim Polres Klungkung kembali berhasil mengamankan I Wayan Sudana,41, alamat Banjar Yeh Malet Karangasem karena kedapatan menjual togel jenis TSSM, pada Minggu (17/7/2016), sekitar pukul 17.00 Wita. Dengan TKP di pinggir jalan raya Kamasan.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andre Prajitno seiizin Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi di Mapolres Klungkung, Senin (18/7/2016) membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan raya Kamasan, Klungkung, ada warga masyarakat yang berprofesi sebagai penjual togel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan di wilayah Kamasan. Dari hasil penyelidikan selama lima hari, ternyata informasi itu benar dan saat itu juga tersangka I Wayan Sudana diamankan beserta barang buktinya berupa satu lembar kertas berisi nomor pasangan, satu lembar paito, satu lembar syair, satu bolpoin, satu buah kompak warna loreng dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.

Kini, tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka bersama beberapa orang saksi sudah diperiksa penyidik di Mapolres Klungkung, dalam waktu dekat berkasnya selesai dan langsung akan diserahkan ke Kejaksaan.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat Klungkung agar tidak ikut terlibat dalam judi jenis apapun, termasuk tidak memasang taruhan judi togel, dengan tidak memasang, dengan sendirinya judi togel akan tidak ada.

Kepada tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dua puluh lima juta rupiah. jul


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER