Dua Pengedar Ini Jual Mushroom ke Turis Asing di Kuta

  • 28 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5454 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Dua pemasok jamur jenis magic mushroom berinisial NS (40) dan KW (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar pada 23 Juni 2016 lalu sekitar pukul 22.30 Wita malam di Jalan Kuta Theater, Kuta, Badung.

Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan mushroom yang masuk dalam kategori narkoba dengan berat total 6,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 9 juta.

Seperti dijelaskan Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, penangkapan kedua tersangka asal Kuta ini ditangkap lantaran kedapatan melakukan aktivitas penjualan mushroom dengan cara dijus.

Jamur ini tumbuh dari kotoran hewan atau biasa disebut Psilocybin mushroom. Oleh beberapa kalangan, jamur tersebut diberi nama magic mushroom karena apabila mengkonsumsinya akan mendapatkan efek halusinasi dan euforia berlebihan.

"Hasil pemeriksaan lab forensik, magic mushroom ini termasuk kategori narkotika golongan I. Bila di di UU No 35 tahun 2009 yang disebut she low sina," ujarnya saat rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/6/2016).

Orang yang mengkonsumsinya, sambungnya, akan memiliki halusinasi yang berlebihan. Seperti yang sempat terjadi pada salah seorang bule di Kuta yang naik ke atas genteng dan lompat ke bawah. “Jalan menyeberangi sungai itu antara lain dampak negatifnya juga,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, mushroom bisa dikonsumsi setelah jamur tersebut diblender. Airnya kemudian dicampur dengan minuman bersoda.

"Efeknya enam sampai delapan jam. Tetapi tidak membuat ketergantungan. Ini kan barang baru. Dulu kita dua tahun sosialisasi, berdasarkan penelitian sekarang baru bisa dibilang mushroom ini berbahaya," jelasnya.

Ganefo mengatakan, pihaknya mengaku masih melakukan penyidikan terkait status penjualnya. Sementara untuk target penjualan, menurutnya, yang disasar adalah turis asing namun bukan berarti dijual ke kampung turis.

"Yang bersangkutan sudah menjual sejak 2013. Rata-rata sehari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta karena dijual sebotol Rp 25 ribu," katanya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku mereka memperoleh jamur tersebut dari kawasan Klungkung dan Buleleng. "Hampir semua ada. Kita dapat dari seluruh Bali. Tapi seringnya kita ambil dari Klungkung dan Buleleng," ujar salah seorang pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER