Masalah Aset “Nodai” Predikat WTP Bali

  • 27 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4438 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Tiga tahun berturut-turut, Bali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Provinsi Bali. Sayangnya, predikat manis yang diukir tahun 2013, 2014 dan 2015 ini justru “dinodai” dengan beberapa temuan sebagaimana rekomendasi BPK RI.

Salah satu temuan yang membuat predikat WTP yang diraih Bali kurang sempurna adalah terkait persoalan aset daerah. Sebab dari hasil penilaian BPK RI, persoalan aset Pemprov Bali selalu menjadi catatan tersendiri, termasuk selama tiga tahun Bali meraih opini WTP.

Terhadap “noda” ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali secara khusus mengingatkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan jajaran. Pemprov Bali diingatkan untuk memperhatikan berbagai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Bali, sebagaimana disampaikan akhir tahun 2015 lalu.

Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali IGK Kresna Budi, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, di Gedung Dewan, Senin (27/6/2016). Menurut Kresna Budi, ada beberapa rekomendasi Pansus Aset DPRD Bali yang hingga kini terkesan diabaikan Gubernur Mangku Pastika bersama jajaran.

Salah satunya, terkait Perda Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Bali. "Perda ini perlu direvisi karena tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan, perekonomian, sosial kemasyarakatan dan pemerintah daerah saat ini, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," paparnya.

Selanjutnya, demikian Kresna Budi, Pansus Aset juga merekomendasikan Pemanfaatan Aset Daerah, baik berupa tanah, bangunan dan gedung yang dimanfaatkan oleh Pemkab/Pemkot se-Bali atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar didukung oleh dokumentasi yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Begitu juga proses penyertifikatan aset tanah, baik yang berupa tanah pertanian maupun non-pertanian, ditindaklanjuti dengan Tim Khusus yang melibatkan instansi terkait bekerja sama dengan BPN, guna mempercepat proses tersebut," kata politisi asal Buleleng itu.

Demikian halnya dengan aset-aset yang dalam penelusuran terkait dengan data historis, Pansus Aset merekomendasikan agar perlu dibentuk tim dengan melibatkan kabupaten/ kota. "Tim tersebut pula yang mengadakan evaluasi terus-menerus untuk penertiban aset," tandas Kresna Budi.

Selanjutnya, menurut dia, Pansus Aset juga merekomendasikan pengelolaan aset diserahkan kepada desa/desa pakraman, karena keterbatasan SDM. Sebab desa/desa pakraman yang mengetahui secara rinci keberadaan potensi aset tersebut, sehingga peruntukkannya lebih berhasil guna demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun untuk meningkatkan kinerja aset, Pansus Aset merekomendasikan perlu dibangun komunikasi dan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini terutama terkait mekanisme pemanfaatan masing-masing aset, termasuk pada sinkronisasi, validasi data aset di masing-masing daerah.

"Pansus Aset juga merekomendasikan agar dalam tata kelola aset, Pemprov Bali selalu berpedoman dengan asas-asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai," pungkas Kresna Budi, yang juga anggota Komisi I DPRD Bali. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER