Dua Penyelundup Arak antar Pulau Digagalkan

  • 26 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3335 Pengunjung
suaradewata
Jembrana, suaradewata.com - Aparat Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kali ini berhasil menggagalkan penyelundupan belasan liter minuman keras (miras) jenis arak yang dibawa dari Denpasar menuju ke Pulau Jawa.
 
Dari informasi yang dihimpun Minggu (26/6) penyelundupan arak tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian yang bertugas di pos 1 pintu keluar Bali atau pintu masuk pelabuhan Gilimanuk, saat petugas melakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ipda Putu Suparta, pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 02.00 wita. Arak tersebut hendak diselundupkan ke Pulau Jawa dengan cara mengkemasnya dengan menggunakan 5 botol bekas mineral ukuran tanggung yang berisi 3 liter arak ditemukan di bak mobil pick up DK 9345 DF yang dikemudikan Nanang Rofi’I asal Banyuwangi. Kemudian sekitar pukul 17.45 wita petugas lagi mengamankan arak sebanyak 12 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter yang diangkut dengan truk colt diesel AG 8385 UR yang dikemudikan oleh Imam Raharjo, 36 dan kernetnya  Dadang, 26, asal Tulungagung. Sehingga pemilik arak, sopir dan buruh beserta mobil dan barang bukti arak diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk penyidikan lebih lanjut
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Anak Agung Gede Artha saat dikonfirmasi minggu (26/6) membenarkan penangkapan belasan liter arak tersebut. Karena pengiriman arak ini tidak dilengkapi dengan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) sesuai Perda provinsi nomor 3 tahun 1985 tentang Miras maka diamankan. “Dari keterangan para pelaku. Arak-arak ini rencananya akan di minum dikampungnya bersama teman-temannya pada saat malam takbiran nanti,” katanya. dep

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER