Sehari Sergap 13 Pelanggar Hukum, 3 Diantaranya PSK dan Pelanggannya

  • 24 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 4162 Pengunjung
suaradewata

Jembrana, suaradewata.com - Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilaksanakan oleh Jajaran Polres Jembrana, berhasil mengamankan sebanyak 13 pelanggar diantaranya penjudi, pencuri serta Pekerja Seks Komersil (PSK) beserta tiga pelangganya.

Dari rilis Mapolres Jembrana, K2YD tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/6). Pertama pihak kepolisian sekitar pukul 23.30 wita berhasil mengamankan tiga orang PSK yang sedang melayani pelanggannya di lokalisasi Batu Karung, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Ketiga PSK tersebut diantaranya, KM,46 asal Desa Taman Sari, Kecamatan Linci, Kabupaten Banyuwangi, AS,32 asal Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember dan ASM,42 asal Desa Suren, Kecamatan Ledo Kombo, Kabupaten Jember dan masing-masing pelanggannya.

Selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mengamankanAbdurrahman (4600 seorang pelaku pencurian yang menyasar tetangganya sendiri dengan tiga TKP asal Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana. Sekitar pukul 13.30 wita petugas kembali berhasil menangkap seorang pencuri di bawah umur, yang berinisial SA,(16) asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pelaku yang masih siswa SMA ini  melakukan pencurian kalung emas senilai Rp 1.000.000 milik korbannya yakni Ni Kadek Erna Wati (34) di Lingkungan Awen, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.  Sementara, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas kembali mengamankan 5 orang penjudi kartu Remi di Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Kini seluruh pelanggar hukum tersebut diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana mengatakan,  dari seluruh pelanggar hukum yang diamankan tersebut, khusus untuk PSK yang terjaring begitu juga pelanggannya tersebut akan dikenakan sidang tipiring. “Namun Abdurrahman yang merupakan residivis kita dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. Sementara,  SA yang masih dibawah umur ini kita jerat dengan Pasal 364 KUHP dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Begitu juga dengan 5 orang  penjudi remi,” jelasnya. dep


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER