Ditetapkan Jadi Tersangka, Punglik "Alergi" Wartawan

  • 22 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4115 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka Korupsi PD Parkir Denpasar politisi PDIP Nyoman "Punglik" Sudiantara menjadi susah ditemui media. Sosok yang dikenal dekat dengan sejumlah media ini, saat dikonfirmasi perihal penetapannya sebagai tersangka oleh Kejari Denpasar mendadak susah ditemui.
 
Informasi yang berhasil dihimpun dilingkungan kerabat Nyoman Punglik, mengatakan jika Punglik tengah tidak berada di rumah dan sedang keluar kota.
 
Namun, Selasa sore (21/06/2016), sejumlah media yang mencari keberadaan Punglik, mendapatkan informasi bahwa Punglik sudah berada di rumah.
 
"Bapak sudah dirumah tapi beliau lagi menerima tamu," ujar sumber di lingkungan kerabat Nyoman Punglik, saat dihubungi Selasa (21/6/2016).
 
Sumber tersebut berjanji akan menyampaikan pesan beberapa media agar Punglik bersedia memberikan keterangan. Namun setelah disampaikan ke Punglik, menurut sumber, Punglik enggan memberikan keterangan dan mendadak alergi kepada sejumlah media.
 
"Maaf bapak tidak mau bertemu katanya semua ditanya dari media apa dulu dan bapak tidak mau bertemu karena kemarin sudah sama media," tandas sumber.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Sudiantara, Agus Samijaya mengatakan, soal pengumuman tersangka oleh mantan Kajari Denpasar Imanuel Zebua, mengenai status tersangka, sampai sekarang baik dirinya maupun keluarga Sudiantara belum pernah mengetahuinya.
 
"Kami belum membaca, baik dalam bentuk surat penetapan atau surat pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka. Hanya saya pada tanggal 10 Juni pernah dipanggil sebagai saksi dan klien kami memenuhi panggilan tersebut. Tiba-tiba kami merasa kaget, katanya diumumkan kepada media, bahwa Punglik tersangka. Pengumuman dilakukan pada saat setelah Sertijab, dan sudah ada Kajari baru. Zebua tidak memiliki kapasitas dan otoritas lagi, dan melangkahi kewenangan Kajari yang baru. Zebua melangkahi kewenangan Kajari yang baru," ujarnya di Denpasar, Selasa (21/06/2016).
 
Menurut Sami Jaya, dalam rentang waktu antara tanggal 10 Juni sampai 20 Juni seharusnya kalau mau ditetapkan sebagai tersangka maka bisa dilakukan dalam rentang waktu itu.
 
"Dugaan kami, jangka waktu tanggal 10 sampai Sertijab sangat panjang, bukan pada saat Sertijab ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Pihaknya menduga sepertinya ada pesan sponsor, sehingga diumumkan ke publik pada saat Sertijab. "Boleh donk kita menduga seperti itu. Ini semacam pembunuhan karakter," ujarnya.
 
Terhadap pengumuman yang tidak resmi tersebut, para kuasa hukum akan bertemu dengan keluarga untuk melakukan kajian secara mendalam.
 
"Kami sedang mengkaji untuk melakukan langkah hukum. Belum pernah terima surat penetapan sebagai tersangka, tetapi diumumkan ke publik. Kami masih meragukan hal tersebut. Karena kami masih ragu, maka kita tidak bisa mengambil langkah hukum. Kalau benar ada apa. Kami tidak tahu apakah ini berkaitan dengan aktifitas Pak Nyoman, karena kami belum memastikan apakah sudah tersangka secara formal.  Kalau pun surat itu datang, pasti ada langkah hukum. Masa belum ditetapkan, sudah diumumkan terlebih dahulu. Ini adalah pembunuhan katakter tersangka. Karena kami dapat dari media, maka kami juga klarifkasi ke media," pungkasnya. ids

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER