Mendukung Hak Prerogatif Presiden dan Menjaga Wibawa Intelejen

  • 20 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 3835 Pengunjung
Bali, suaradewata - Pengangkatan Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Meski demikian, pengangkatan Kapolri harus mendapat persetujuan DPR. Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya dan secara resmi mengajukan Komjen Tito Karnavian yang merupakan Perwira Polisi lulusan Akpol tahun 1987 untuk menjadi calon tunggal Kapolri kepada DPR-RI. 
Ada beberapa nama yang diajukan Kompolnas kepada presiden untuk menjadi Kapolri. Namun yang dipilih Presiden Jokowi adalah  Komjen Tito Karnavian dan pastinya pemilihan Komjen Tito Karnavian oleh  presiden sudah melalui berbagai pertimbangan , termasuk mendengar masukan dari berbagai pihak baik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Polri, dan publik.
Sebagian besar anggota DPR di Senayan juga sudah mulai memuji Komjen Tito Karnavian sebagai sosok tepat yang pantas memimpin Polri kedepan  dan bisa dipastikan bahwa Komjen Tito Karnavian akan segera menjalani fit and propertest kemudian dilantik menjadi Kapolri dengan dukungan penuh DPR-RI. 
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, dengan menunjuk Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri, Presiden Jokowi membuktikan bahwa dirinya adalah sebagai presiden yang sesungguhnya. Dimana mampu dengan tegas dan independen memilih calon Kapolri yang paling layak menurutnya, tanpa intervensi pihak manapun.  Serta menurut Wakil Ketua Umum ICMI Priyo Budi Santoso yang juga mengacungkan jempol dan memuji keputusan Presiden Jokowi menunjuk Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kepala Polri. 
Berbagai  analisa yang mengemuka bahwa Presiden Jokowi menunjuk Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri dengan berbagai dinamika politik tentunya presiden sudah siap mengambil resiko itu dengan semangat yang ingin di capai yaitu memperbaiki kualitas penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkoba, ataupun korupsi di Indonesia. 
Namun beredar kabar seperti yang di wacanakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin bahwa Budi Gunawan pantas untuk menjabat Kepala Badan Intelijen Negara. Wakil Ketua Komisi I DPR-RI tersebut menilai bahwa  Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) pantas jika memang ditugaskan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku welcome apabila BG dipromosikan jadi Kepala BIN, jika terjadi reshuffle kabinet jilid kedua oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
Sedangkan menurut Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi mengatakan Komjen Budi Gunawan (BG) dulu sempat dicalonkan menjadi Kapolri, namun batal. Menurutnya jika kini BG kembali diusulkan menjadi Kepala BIN, maka nuansa politiknya terlalu kelihatan. Artinya bahwa jangan sampai terkesan jabatan itu diberikan sekadar agar Budi Gunawan tidak kecewa, lebih tepatnya harus berbasis profesionalisme (bukan kedekatan). Disamping itu menurutnya Komjen Budi Gunawan tidak tepat jika menjadi kepala BIN, karena latar belakangnya bukan intel dan tidak pernah bertugas di bidang intelijen. Komjen Budi Gunawan adalah mantan ajudan Presiden Megawati dan dikenal memiliki hubungan yang dekat dengan PDIP. 
Pernyataan ini menunjukan ketidakkonsistenan seorang Politikus senior PDI Perjuangan TB Hasanuddin dimana pada saat pencalonan BG menjadi Kapolri setahun lalu,  ia meminta Presiden Jokowi untuk mencabut pencalonan BG sebagai Kapolri. Pasalnya, kandidat tunggal Kapolri itu resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK. Bahkan menurutnya, tidak bisa mempromosikan seorang tersangka sebagai calon Kapolri, walaupun kemudian melalui proses hukum gugatan peradilan yang dilayangkan BG kepada KPK dikabulkan dan BG dinyatakan tidak bersalah. Seharusnya sebagai anggota DPR RI yang bertugas di Komisi Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri & Komunikasi hendaknya memiliki pandangan strategis dengan mendukung total perbaikan performance Kepolisian Republik Indonesia dan bukan justru melakukan a fait accompli internal Kepolisian, karena penawaran terhadap BG menjadi Kepala BIN terkesan lebih sebagai kompensasi yang tidak berdasar atas profesionalitas, karena diasumsikan seorang BG kecewa atas keputusan Presiden memilih Tito Karnavian, hal ini justru merugikan BG, dimana kita semua tahu  justru BG  memiliki jiwa kenegarawanan, hal ini terbukti selama BG sebagai Wakapolri di bawah kepemimpinan Kapolri Badrodin Haiti dapat berjalan dengan baik. Sesungguhnya sosok BG saat ini sangatlah diperlukan perannya guna mendukung suksesnya tugas-tugas Kapolri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian seperti misalnya mensinergiskan jajaran Polri khususnya kalangan senior-senior Tito Karnavian dikepolisian guna percepatan langkah-langkah yang akan dilakukan Tito Karnavian menata Polri yang lebih baik kedepan.
Sementara menurut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya menyatakan kewenangan pergantian Kepala BIN ada di tangan Presiden Jokowi. Menurutnya, belum terdengar kalau Kepala BIN akan diganti dan juga belum mendengar kalau Presiden tidak puas dengan kinerja Sutiyoso. 
Padahal sampai saat ini tidak ada isu tentang reshuffle kepala BIN, kinerja BIN dibawah kepemimpinan Sutiyoso masih memuaskan, walaupun memang harus terus ditingkatkan mengingat kompleksitas berbagai persoalan bangsa semakin dinamis. Untuk saat ini  Sutiyoso telah berhasil memimpin lembaga intelijen tersebut. Tentunya  dengan latar belakang intelijen dan militer Sutiyoso yang pernah bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat dengan segudang pengalaman intelijen yang dimilikinya saat bertugas di Sandi Yudha. BIN adalah back bone negara akan sangat besar perannya dalam menjaga dan mengamankan stabilitas di Indonesia. Dan kini, Sutiyoso mampu menunjukkan kepada usernya. Untuk itu kedepan yang paling diperlukan oleh bangsa ini bagaimana mensinergiskan semua kelembagaan yang ada seperti TNI, Polri dan BIN serta lembaga lainnya dapat berkordinasi dengan baik dan bekerja lebih baik guna mengantisipasi, menangkal dan mengatasi semua ancaman, tantangan dan ganguan yang ada dalam rangka melindungi dan mensukseskan kepentingan nasional NKRI yang berdasar pada Pancasila.
 
Fitria Warmadewi : Penulis merupakan pengamat kebijakan publik, aktif pada Kajian Ketahanan Kebangsaan untuk Kesejahteraan.

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER