Pasca Ditahan, Alit Darmawan Langsung Dibebastugaskan

  • 02 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4057 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Asisten II Setda Kabupaten Bangli yang juga mantan Kadispenda AA Alit Darmawan langsung dibebastugaskan dari jabatannya saat ini pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menetapkannya sebagai tersangka. Pembebastugasan tersebut dimaksudkan agar yang bersangkutan fokus menghadapi proses hukum yang menimpanya.

Sekda Bangli IB Giri Putra saat dikonfrmasi selaku pembina kepegawaian, Kamis (2/6/2016) membenarkan hal tersebut. Namun, dia juga menyampaikan rasa prihatinnya dengan penahanan mantan Kadispenda periode 2009-2010 tersebut. Pembebastugasan itu sendiri diterapkan agar Alit Darmawan fokus menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Kami prihatin terhadap penahanan tersebut. Tapi kami juga menghormati proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya agar lebih fokus menjalani proses hukumnya,” ungkap IB Giri Putra.  

Sementara untuk kelancaran tugas pelayanan, posisi Asisten II rencananya akan dibuatkan pelaksana tugas. Di samping itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Bangli untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan. Bila berdasarkan kajian Bagian Hukum sangat memungkinkan, hasilnya akan disampaikan kepada bupati untuk minta diajukan penangguhan. “Untuk upaya ini kami juga masih akan berkoordinasi dengan tim pengacaranya,” tandasnya.

Sebelumnya, dua mantan Kadispenda Bangli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bancakan UP, yakni Bagus Rai Darmayuda untuk periode 2006-2009  dan AA Alit Darmawan untuk periode 2009-2010.

Seperti diketahui, Alit Darmawan saat pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka langsung ditahan Kejari Bangli untuk memudahkan pemeriksaan sejak Rabu (1/6/2016).

Sementara Bagus Rai Darmayuda saat itu, tidak memenuhi panggilan dari Kejari karena sedang mengikuti pelatihan di luar Bali. Rencananya, yang bersangkutan akan kembali dipanggil untuk kali kedua oleh Kejaksaan pada Rabu (7/6/2016) mendatang.

Kedua mantan Kadispenda ini diseret dengan sangkaan turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana UP yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 miliar. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER