Komponen Pariwisata Minta Perlindungan DPRD Bali

  • 31 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3694 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – PT Inter Sports Marketing (ISM) dan PT Nonbar melayangkan somasi kepada para pemilik dan manajemen hotel, vila, serta restoran di Bali. Somasi ini terkait penayangan siaran langsung Piala Dunia Brazil 2014 lalu yang belum menemui titik terang. Somasi ini cukup mengganggu komponen pariwisata di Bali.

Karena itu, komponen pariwisata yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, PHRI Badung, PHRI Denpasar, PHRI Gianyar, serta sejumlah asosiasi di bawah PHRI, mendatangi DPRD Bali, Selasa (31/5/2016). Para pelaku pariwisata yang dipimpin langsung Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati ini meminta perlindungan hukum dari Dewan.

Ketua PHRI Badung Rai Suryawijaya menjelaskan, PT ISM dan PT Nonbar telah melaporkan beberapa pemilik dan pengurus hotel, vila, dan restoran ke Polda Bali, Polres Badung, dan Polresta Denpasar. Semua laporan itu telah disidik oleh kepolisian dan kesemuanya telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Hal ini karena PT ISM dan PT Nonbar tidak memiliki cukup bukti. Selain itu, apa yang dilakukan terlapor juga bukan merupakan tindak pidana. "Tetapi sekarang datang lagi somasi untuk berdamai," ucapnya.

Sementara Sekretaris PHRI Badung Gusti Kade Sutawa menambahkan, pihaknya tidak akan mau membayar satu rupiahpun untuk berdamai. Pasalnya, baik PT ISM maupun PT Nonbar tidak memiliki legal standing yang jelas. Buktinya, Menkumham telah menolak permohonan pendaftaran mereka. Sehingga, baik PT ISM maupun PT Nonbar tidak memiliki Nomor Register Daftar Umum Pencatatan Perjanjian Lisensi dari Menkumham.

"Permohonan pendaftaran ditolak oleh Menkumham, karena belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tata cara pencatatan perjanjian lisensi. Kami mohon perlindungan Dewan agar PT ISM dan PT Nonbar menghentikan somasi karena sangat meresahkan," ujar Sutawa.

Ia tak menampik, bila ada beberapa hotel yang mau membayar untuk berdamai. Tapi, tak sedikit pula yang menolak karena melihat ada pelanggaran hukum yang dilakukan PT ISM dan PT Nonbar.

Sejauh ini, somasi yang sudah sampai ke pengadilan adalah somasi PT ISM dan PT Nonbar kepada PT Bhawana Andalan Klating, Kerambitan, Tabanan (Hotel Alila). Setelah melalui 22 kali sidang di Pengadilan Niaga, Surabaya, pengadilan justru memenangkan gugatan PT ISM dan PT Nonbar.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengaku prihatin atas somasi PT ISM dan PT Nonbar kepada pihak hotel, vila, dan restoran di Bali. Menurut dia, hal ini tidak perlu dipermasalahkan karena pihak hotel, vila, dan restoran tidak mengkomersilkan tayangan Piala Dunia.
Apalagi, Piala Dunia disiarkan free to air lewat dua televisi swasta yang mengantongi hak siar. "Ada satu perusahaan yang tidak legal memungut pajak. Saya lihat agak sedikit aneh," ucapnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali Ketut Suwandhi mengatakan, lembaga dewan pasti akan menyikapi aspirasi yang disampaikan komponen pariwisata ini. 

"Aneh, Pengadilan Niaga bisa menangkan PT ISM dan PT Nonbar. Aneh juga bagi teman-teman PHRI yang mau membayar," tandasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER