Pesta Narkoba Pasangan Suami Istri Dibekuk BNK Gianyar

  • 25 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3330 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com Pasangan suami istri, Wayan DP (40) dan Ketut M (37) dibekuk petugas Badan Narkotika Kabupaten Gianyar, Selasa (24/5) di rumahnya di Banjar Apuan, Singapadu, Sukawati. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan potongan ineks.

Kepala BNK Gianyar, AKBP Made Pastika mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh bahwa di wilayah Singapadu sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Kemudian tim BNK Gianyar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, hingga akhirnya pada hari Selasa (25/5) pagi, petugas BNK melakukan penggeledahan di rumah Wayan DP di Br. Apuan. Di dalam rumah petugas menemukan penghuni rumah yakni Wayan DP dan istrinya Ketut M sedang teler dan terindikasi habis menggunakan narkoba. “Saat dilakukan penggeledahan petugsa menemukan 2 bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram netto dan 0,39 gram netto”, ungkap Made Pastika.

Ditambahkannya, selain menemukan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menemukan potongan pil ineks dengan berat 0,23 gram, 1 buah bong, pipet dan korek gas. Wayan DP dan Ketut M langsung digelandang ke Kantor BNK Gianyar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Sampai di Kantor BNK pun pasangan tersebut masih kelihatan ngigau” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka Wayan DP, dirinya sudah mengenal narkoba sejak tahun 2013 ketika sering nongkrong dan dugem bersama teman-temannya. Tetapi pernah berhenti setahun lebih dan mulai lagi sejak bulan Maret lalu. Ia juga mengatakan alasannya mengajak istrinya terlibat agar istrinya tidak curiga kalau sering keluar malam-malam ke tempat hiburan. “Biar istri gak curiga saya selingkuh jadi saya ajak dia aja” ujar Wayan DP.

Kini pasangan suami istri tersebut ditahan oleh BNK Gianyar dan dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER