Pura-pura Jadi Tamu Hotel, Mantan GM Nipu 16 Hotel Berbintang di Bali

  • 09 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 41584 Pengunjung
suaradewata.com

Badung,suaradewata.com Sejumlah hotel di wilayah Kuta, Badung patut waspada pasalnya kini ada penipuan dengan modus baru yakni berpura-pura menjadi tamu hotel dan berjanji membayar via bank transfer.

Adalah Kicky Rizky alias Indra Maulana (40) mantan GM, asal Bandung ditangkap Satuan Reskrim Polsek Kuta pada Selasa (3/5) lalu lantaran telah melakukan penipuan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah hotel berbintang yang ada di wilayah Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan.

Modus tersangka dijelaskan Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, dengan cara menginap di hotel atau villa laiknya tamu yang lain. Awal mula tersangka melakukan perbuatan tersebut, dari tanggal 25 april 2016 hingga perjalanannya berakhir pada 3 Mei jadi hanya 8 hari saja, kata Kapolsek.

"Modus penipuan yang dilakukan tersangka Kiki menginap di hotel atau villa tetapi seperti tamu lainnya menerima kunci dia menyampaikan kepada karyawan hotel bahwa akan membayar lewat banking internet modus baru setelah cek nihil banking rekening kosong," jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno di Mapolsek Kuta, Senin (9/5).

Untuk di wilayah Kuta, imbuhnya ada sekitar 6 hotel yang melapor antara lain, Hotel Mercure Kuta, Hotel Harris Kuta. Hotel Harris Jalan Raya Kuta Badung, Hotel TS Suite, Hotel Harris Seminyak, dan Hotel Alaya Kuta. Dan masih ada beberapa hotel lainnya tengah dalam proses pengembangan.

"Total kerugian sekitar Rp120 juta, pelaku kita tangkap di Hotel Alaya, dari CCTV yang kita dapatkan didapat ciri-ciri pelaku dan akhirnya kita tangkap saat dia mau cek out," ujarnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti beberapa kartu kunci hotel, satu lembar bill hotel Mercure, dua lembar registration hotel Mercure, satu lembar copy registration hotel Harris, satu lembar reservation form Harris Hotel.

Ditanya kepada pelaku, sistem dari hotel ada sistem bank trsnfer hanya acounting yang bisa mengecek. "Ya untungnya tidak bisa menjawab saya menyesal," ungkap pengangguran yang pernah bekerja di sejumlah hotel ternama di Jakarta, Surabaya dan Makassar ini.

Ditanya apa motifnya, tersangka berucap bahwa dirinya hanya berawal dari coba-coba dan akhirnya keterusan.

"Mencoba satu dua kali bisa dan keterusan," kata pria yang ternyata pernah bekerja sebagai General Manajer di hotel berbintang ini.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 379a KUHP jo Pasal 35 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER