Polisi Kerahkan 95 Personil Amankan Eksekusi Mayor Metra 63

  • 28 April 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5404 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Aparat kepolisian Resor Kabupaten Buleleng mengerahkan 95 anggota personil gabungan yang melibatkan Polsek Kota Singaraja dalam pengamanan agenda eksekusi di Jalan Mayor Metra No.63 Kelurahan Liligundi, Kecamata Buleleng, Rabu (27/4)

Hal tersebut disampaikan Kasat Sabraha Polres Buleleng, AKP. I Putu Parta, ketika dikonfirmasi suaradewata.com di kantor Kelurahan Liligundi. Pengerahan personil gabungan tersebut terkait dengan surat permohonan pengamanan yang dikirim oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja.

Jalur arteri tengah yang menunju ke Kota Denpasar sempat tersedat akibat pelaksanaan eksekusi yang tidak jadi dilangsungkan terhadap keluarga Gusti Made Tirta yang merupakan istri dari almarhum Gusti Ketut Bagus selaku salah satu pihak yang kalah dalam perkara di Pengadilan Negeri Singaraja register nomor 67/PDT.G/2007/PN.SGR.

Dari pantauan suaradewata.com, hampir 3 perwira menengah di Polres Buleleng yang diterjunkan dalam agenda eksekusi tersebut. Selain AKP Parta, juga terlihat Kasat Bimas Polres Buleleng yakni AKP I Wayan Sartika,  dan Kasat Intel yaitu AKP I Made Parta.

“Dari personil Dalmas (Pengendali Massa) Polres Buleleng ada 70 personil sedangkan dari Polsek Kota 25 orang yang diterjunkan. Jumlah itu belum termasuk Bhabinkamtibmas,” papar Parta.

Eksekusi tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Kelurahan Liligundi. Beberapa kelompok pemuda pun sempat terlihat berkumpul di dekat lokasi eksekusi serta kantor Kelurahan Liligundi.

Sebelumnya sempat muncul isu terkait keberadaan sekelompok pemuda yang disinyalir akan mengagalkan agenda eksekusi tersebut. Bahkan, sejumlah isu terkait pengumpulan sejumlah senjata tajam pun sempat dikhawatirkan akan menggagalkan agenda eksekusi.

Dari keterangan Kepala Bagian Oprasional Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel, sebelumnya menyebutkan isu tersebut tetap tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi. Sebab, kelompok massa bukan lagi menjadi kekhawatiran pihaknya untuk melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja.

Eksekusi lahan seluas 1600 meter persegi di Jalan Mayor Metra No 63 Kelurahan Liligundi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singaraja terkait Gugatan yang dilayangkan oleh Gusti Putu Wira Utama (49) melawan I Gusti Made Tirta, dkk, sebagai pihak Tergugat yang dikalahkan sampai tingkat Mahkamah Agung.

Dalam surat keputusan dari gugatan yang dimenangkan oleh I Gusti Putu Wira Utama menegaskan, Tanah Seluas 1600 Meter Persegi dengan sertifikat hak milik No. 1107 merupakan milik I Gusti Ketut Anom yang tak lain merupakan ayah kandung Penggugat. Putusan PN Singaraja pun menyatakan Penggugat merupakan ahli waris serta pemilik sah atas tanah tersebut.

Tidak puas dengan keputusan majelis hakim di tingkat PN Singaraja, pihak Tergugat mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dengan register perkara No. 111/PDT/2008/PT. DPS. Ternyata, Pengadilan Tinggi Denpasar kemudian menguatkan putusan yang dikeluarkan PN Singaraja yakni tetap memenangkan Wira Utama sebagai pihak yang sah memiliki objek sengketa tersebut.

Tirta yang selaku pihak Tergugat pun kembali menempuh upaya hukum Kasasi ke Peradilan Mahkamah Agung atas kekalahan di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. Dan dalam Kasasi yang terdaftar dengan nomor register perkara No.1485/K/PDT/2009, kemudian kembali kalah dengan ditolaknya permohonan kasasi. adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER