Maling Helm Di Puluhan TKP, Mantan Anggota Ormas Dibekuk

  • 18 April 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 7011 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.comSeorang oknum mantan anggota salah satu ormas besar di Bali, dibekuk jajaran reserse kriminal Polsek Bangli karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian helm. Dari pengembangan kasus, tersangka berinisial DM (25) warga Dusun Bangkiang Sidem, Bangbang, Tembuku, Bangli dengan jujur mengaku telah melakukan aksi tersebut di puluhan TKP. Sementara dari penyelidikan polisi, diketahui tersangka telah berkasi di 32 TKP tersebar di wilayah hukum Polres Bangli dan Klungkung. Motifnya, tersangka nekat mencuri karena kepepet, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk mencicil sepeda motor.

Kapolsek Bangli, Kompol. Dewa Gede Mahaputra didampingi Panit I, Ipda. I Nyoman Edy Suwarya, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (17/04/2016). Dijelaskan, spesialis pencurian helm ini dibekuk setelah jajarannya melakukan penyelidikan selama sebulan karena masyarakat resah maraknya kasus pencurian di Bangli. “Tersangka berhasil ditangkap anggota yang melakukan penyelidikan di Lapangan Umum Kapten Mudita  saat pembukaan Pekan Olahraga dan Kesenian Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Bangli, Sabtu (16/04)” ungkapnya.

Saat itu, dijelaskan, tersangka tepat beraksi di dekat salah satu anggota berpakaian preman yang berjaga.  Dalam aksinya, tersangka menggunakan sebilah pisau untuk memotong tali helm korban yang digantung dibawah sadel sepeda motor. Apes, tersangka yang sudah dikuntit anggota langsung diciduk setelah sesaat aksinya mengambil dua helm milik korban yang dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam berhasil dilakukan. “Dari hasil pengembangan, kita juga berhasil mengamankan 12 helm curian yang masih disimpan dirumahnya. Tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di puluhan TKP. Sebagian barang bukti tersebut, telah dijual ke penadah di Denpasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Kapolsek Kompol. Dewa Gede Mahaputra juga mengakui tersangka memang pernah menjadi anggota salah satu ormas besar di Bali. “Tapi sekarang, katanya sudah tidak aktif lagi. Tersangka kini hanya buruh bangunan,” jelasnya.   

Sementara itu dihadapan polisi, tersangka dengan jujur mengaku telah melakukan aksinya di sekitar 32 TKP berbeda di wilayah Polres Bangli dan Klungkung sejak bulan Januari 2016. “Saya mencuri karena kepepet, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membayar kreditan sepeda motor,” ungkapnya. Lebih lanjut, diakui Bapak satu anak ini, biasanya hasil curiannya tersebut langsung dijual ke Pasar Loak, Denpasar. Kebanyakan sasaran yang dicuri adalah helm merk ink freedom, helm scoopy dan helm-helm mahal lainnya. “Untuk helm ink freedom saya jual seharga 250.00 dan helm scopy seharga 100.000 per buah,” ungkapnya, sembari menyatakan menyesali perbuatannya.

Meski demikian, saat ini kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan. Meski banyak terjadi pencurian helm, hingga saat ini baru delapan korban yang sudah melapor. Untuk itu, diharapkan, bagi warga yang selama ini merasa kehilangan helm di wilayah hukum Polres Bangli agar segera melaporkannya. Sementara atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan pasal 362 jo 65 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berulang kali dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER