Pencabulan Dibawah Umur, Pria Beristri Diciduk

  • 12 April 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4070 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar,suaradewata.com Seorang pria yang sudah beristri dilaporkan ke Polsek Sukawati akibat melakukan tindak asusila, I Ketut W (34) asal Banjar Camenggon Desa Celuk Kecamatan Sukawati  telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berbuat tidak senonoh kepada AW, 17, Asal Banjar Tegal tamu Desa Batubulan Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Informasi yang dihimpun, pelaku serta korban saling mengenal sejak lima bulan belakangan ini. Antara pelaku dan korban mengaku memiliki hubungan special, walaupun Ketut W sudah beristri. Menurut versi pelaku, bahwa ia dan korban melakukan hubungan layak suami istri sebanyak delapan kali. Dua kali dilakukan di rumah pelaku Banjar Camenggon Desa Celuk Kecamatan Sukawati. Pada saat itu istri dan anak pelaku ada di rumah namun tidak mengetahui kejadian tersebut. “Karena sudah malam, istri dan anak saya sudah tidur jadi mereka tidak tahu,” ungkap Wirayuda. Pada saat di rumah ia mengajak korban berhubungan di dalam kamar mandi. Kemudian enam kali melakukan hubungan intim di penginapan Puri Darmadi daerah Sakah.

Sedangkan versi korban yang masih duduk dibangun sekolah menengah pertama, menjelaskan bahwa dirinya dua kali telah disetubuhi, yang terakhir Minggu (10/4). Pada saat itu pelaku dan korban melakukan hubungan intim di kamar mandi milik pelaku.

Orang tua korban yang khawatir karena anaknya pulang larut malam, menimbulkan kecurigaan.Akhirnya ketika pulang korban ditanya oleh kedua orangtuanya sampai diketahui anaknya telah berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku, karena tidak terima anak diperlakukan demikian akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati AKP I Wayan Wisnawa Msi., menjelaskan berdasarkan laporan orang tua korban, dilakukanlah penangkapan terhadap I Ketut Wirayuda. “Kami sudah melakukan pemeriksaan serta visum terhadap korban,” ungkap AKP Wisnawa. Saat berhubungan badan terakhir kali, pelaku sempat mengeluarkan sperma di dalam imbuhnya. Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) (2) UURI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER