ABG Ini Curi Motor Ustad Buat Trekan

  • 07 April 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3778 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Dua Anak Baru gede (ABG) masing - masing berinisial JAPR (14) dan ASH (14) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena mencuri satu unit sepeda motor milik Ustad Supardi di rumahnya di Jalan Maliboro Gang III Nomor 1 Denpasar, Rabu (30/3) pukul 06.30 wita. Menariknya, kedua remaja putus sekolah itu diringkus sehari sebelumnya dari sebuah tempat trek-trekan diseputaran Jalan Mahendradata Denpasar.

"Sepeda motor curian itu mau dipakai untuk trek-trekkan karena saat ketahuan sepeda motor itu mereka sedang berkumpul di tempat mau trek-trekkan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denbar, AKP Lutfi di Denpasar, Rabu (6/4).

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor mio bernopol DK 6189 OP di garase rumahnya. Saat itu sepeda motor diparkir dalam keadaan kunci masih nyantol.

"Korban ini baru pulang sembahyang. Sepeda motornya ini memang hanya dipakai untuk pergi ke Masjid saja, makanya kunci tetap dalam keadaan nyantol dan selalu parkir di garase rumahnya,” terangnya.

Korban yang melihat motor mio warna putih itu raib digondol maling langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat. Anggota yang terjun kelokasi TKP menggali keterangan sejumlah saksi dan juga beberapa kamera pengawas diseputaran TKP. Kedua pelaku terekam sangat jelas dari saat beraksi hingga membawa kabur motor.

"Selanjutnya, anggota Buser mencari informasi keberadaan para pelaku dan mendapati informasi terkait tempat tongkrongan mereka,” tuturnya.

Saat dilakukan pengembangan itu, petugas menemukan sebuah sepeda motor yang sedang terparkir disebuah tempat tongkrongan anak-anak remaja di seputaran Jalan Mahendradata. Dan kedua pelaku langsung diringkus polisi beserta sepeda motor curian tersebut. Namun nomor polisinya sudah diganti. Dalam beraksi, pelaku ASH warga yang tinggal di Jalan maliboro Gang V Banjar Buagan itu bertugas untuk mengawasi. Sementara JAPR warga yang tinggal di Jalan Malboro Gang XII A tersebut bertugas untuk mengambil motor dan menuntunya keluar dari rumah korban.

“Setelah berada diluar rumah, motor langsung dikendari oleh ASH dan kabur untuk mencopot plat motor tersebut dan dipergunakan untuk kumpul bareng anak-anak seusianya dijalur yang kerap dijadikan trek-trekan,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan ini.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) sub 3e dan 4c KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. “Keduanya sudah kita tahan di Mako,” tukasnya.sia


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER