Pemkab “Gantung” NPHD, Sekda Pastikan Anggaran Pilkada 2017 Aman

  • 30 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4082 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.comMasih “digantungnya” kesepahaman tentang pencairan anggaran Pilkada Buleleng 2017 antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mencuatkan sejumlah isu Pilkada Buleleng yang terancam mundur pelaksanaannya. Pasalnya, belum ada kesepahaman dalam pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU selaku pelaksana dan pemerintahan di Bali Utara selaku pemberi dana oprasional.

Munculnya isu Pilkada Buleleng 2017 yang terancam mengalami pengunduran tersebut diperkuat dengan belum terjadinya penandatangan NPHD yang telah diusulkan KPU Buleleng.

“Ya.. untuk menyelesaikan NPHD, itu ada substansi di dalamnya bernama Rencana Penggunaan Dana (RPD). Nah KPU melakukan review (Perubahan) kegiatannya karena ada aturan baru yang mengharuskan bahwa KPU tidak boleh lagi menerima honor. Manakala RPD sudah selesai, maka berikutnya akan dikordinasikan dengan Kesbangpol Linmas Buleleng,” ujar Dewa Ketut Puspaka, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng, Rabu (30/3).

Menurut Puspaka, belum diselesaikannya RPD oleh pihak KPU merupakan salah satu faktor yang masih menghambat proses NPHD. Sebagaimana disebut sebelumnya, lanjut Puspaka, ada revisi yang dilakukan dan masih belum diterima hasil perubahan tersebut.

tidak perlu ada kekhawatiran Pilkada 2017 karena tidak ada dana sebab telah ditetapkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2016 yang digunakan sampai tahun 2017. Yang totalan dana penyelenggaraan Pilkada Buleleng mencapai jumlah Rp42,7 Miliar.

“Nah kita akan jembatani, kalau itu sudah selesai (RPD-red) maka NPHD satu jam bisa ditandatangani kok. Tidak ada NPHD sengaja dihambat-hambat,” imbuhnya.

Disisi lain, Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah menyelesaikan apa yang sempat direvisi. Bahkan, sudah diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Belum ada kesepahaman masalah penggunaan yang diusulkan KPU dengan Pemkab Buleleng. Karena keinginan KPU, dana yang diusulkan bisa dituntaskan sekali di tahun 2016. Sedangkan Pemkab Buleleng ingin ada dua kali penggelontoran yakni pada anggaran 2016 dan anggaran 2017. Kami pun tentu memiliki alasan kenapa harus sekali dibahas dan selesai pada tahun 2016,” papar Suardana.

Kondisi tahapan penyelenggaraan Pilkada Buleleng jatuh di dua tahun anggaran yakni APBD 2016 dan APBD 2017 sebetulnya bukan hanya terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada di Utara Pulau Dewata saja. Enam kabupaten yang telah melangsungkan Pilkada serentak beberapa waktu lalu pun kondisinya sama.

“Salah satunya Kabupaten Badung yang kemarin juga ikut Pilkada serentak. Posisi tahapan dan pelaksanaan pun pada dua tahun anggaran atau Multi Years. Pemilihan di tahun 2015 dan baru selesai di tahun 2016. Tapi itu sudah tuntas dianggaran 2015. Contoh lain adalah Kabupaten Karangasem yang tuntasnya di tahun 2016 terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi mereka mampu menganggarkan sekali dan Pilkada berlangsung hingga tuntas,” papar Suardana.

Menurutnya, pedoman terkait hibah khusus untuk dana penyelenggaraan Pilkada sudah jelas mengacu pada regulasi yang ada. Ia pun menitik beratkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2015.

Selain itu, ada sejumlah pertimbangan lain terkait penyelesaian NPHD yang harus tuntas dalam satu tahun anggaran. Menurut Suardana, ini berkaca pada pengalaman Pilkada serentak di beberapa daerah yang terjadi di luar Bali. Dimana, lanjutnya, kondisi tersebut terkait konstalasi politik yang tinggi konflik sehingga menyebabkan situasi daerah menjadi tidak aman.

“Sudah instruksi dari KPU pusat agar menyelesaikan sekaligus. Sebab jika nantinya ada pembahasan lagi dan konstalasi konflik tinggi, maka pembahasan NPHD tidak akan selesai sehingga tahapan Pilkada menjadi terganggu. Sudah ada kasusnya, dan itu memang dipolitisir oleh calon kalah agar tahapan Pilkada tertunda. Nah...kita tidak ingin itu terjadi di Buleleng sehingga cukup sekali saja dana dituntaskan walau multi years,” paparnya.

Menurutnya, untuk menyelesaikan NPHD tentu ada rapat badan anggaran dan pembahasan di internal KPU. Kondisi tersebut biasanya dimanfaatkan ketika sudah ada calon yang diprediksi kalah. Sehingga proses rapat badan anggaran dan pembahasan yang menjadi mekanisme tuntasnya NPHD menjadi tidak tuntas.

Tidak kondusifnya pelaksanaan tahapan Pilkada pada beberapa daerah akibat dua kali mekanisme NPHD itu yang dikhawatirkan terjadi. Sehingga dengan berkaca dari pengalaman sejumlah daerah, tentu agar tidak terjadi di Kabupaten Buleleng yang memiliki dinamika politik beda dengan kawasan lain di Pulau Bali.

“Intinya, kami berbuat dan ingin agar kesepahaman disatukan dalam pendanaan dibereskan sekali pada APBD 2016 juga untuk tetap menjaga Pilkada Buleleng dapat berlangsung hingga tahapan akhir. Dan tentu untuk kebaikan Buleleng juga,” pungkas Suardana. Adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER