Sulit Tolak BPJS, Hutang Pemkab Buleleng Untuk JKBM Miliar Rupiah

  • 16 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5114 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – Penolakan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan menggerus program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) cukup menunai permasalahan dalam dunia pelayanan kesehatan. Untuk jargon Bali Stop BPJS pun dinilai tidak akan mungkin terjadi terkait program tersebut  menjadi bagian program negara.

“Saya agak bingung karena tidak mungkin kita menyetop jaminan kesehatan nasional. JKBM ini kan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Walaupun saat ini masyarakat yang miskin maupun tidak miskin semua pakai JKBM.,” ujar Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Divisi Region XI, Dr Triwidhi Hastuti Puspitasari, Rabu (16/3).

Hal tersebut terkait dengan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang sangat tidak mungkin dibiayai oleh JKBM yang hanya bisa dinikmati di tingkat daerah saja. Bahkan, juga tidak mungkin untuk mendapat pelayanan kesehatan pada rumah sakit swasta. Sehingga, tidak memungkinkan untuk menghentikan program BPJS yang sudah menjadi program JKN milik presiden Joko Widodo.

Selain itu, yang diamanatkan beban pembiayaan kesehatan dalam regulasi adalah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Sehingga, kondisi penerapan JKBM yang juga dianulir digunakan masyarakat yang mampu tentu jauh dari sasaran regulasi tersebut.

“Bagi yang mampu, mari bersama-sama untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dengan membayar iuran BPJS. Jadi nantinya untuk JKBM hanya menanggung masyarakat miskin dan tidak mampu saja. Sehingga yang coba disinkronisasikan tahun 2016 adalah data masyarakat miskin dan tidak mampu yang saat ini sedang di proses oleh pemerintah Provinsi Bali,” papar Triwidhi.

Disisi lain Direktur RSU Kerta Usaha,Dr Wayan Parna Arianta, mengatakan, sudah bekerja sama sejak awal per Januari 2014. Setelah sekian lama berjalan, dirasakan program tersebut dianggap masih belum mampu untuk memenuhi harapan masyarakat. Kondisi tersebut terkait dengan mutu pelayanan yang tidak bisa diberikan maksimal terkait ada pemberlakuan batasan tarif yang diterapkan.

Kendala pembatasan tarif tersebut tentu berpengaruh terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihaknya sebagai salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Buleleng. Namun, dengan adanya kenaikan tarif pembayaran kepada rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS, maka dipastikan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan dengan adanya peningkatan premi BPJS akan diikuti dengan peningkatan tarif yang menjadi batasan awal untuk rumah sakit swasta. Sebab secara sumber daya yang ada, kami sebetulnya sangat mampu untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di Bali Utara,” ungkap Parna.

Terkait dengan JKBM, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng lebih jauh membahas terkait angka hutang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sempat mencapai angka Rp16 Miliar kepada Provinsi Bali. Dimana, angka yang membebani APBD Kabupaten Buleleng untuk pelayanan kesehatan tersebut telah diselesaikan hingga menyisakan hutang Rp8 Miliar yang harus dibayarkan kepada pihak Provinsi Bali dalam layanan JKBM.

Hal tersebut disampaikan KASI JPKM Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Gede Suratanaya, yang menyebut salah satu faktor penyebabnya adalah tidak digunakannya Puskesmas sebagai sarana pelayanan pertama. Dimana, lanjutnya, fakta bahwa rumah sakit umum selalu menjadi puskesmas raksasa untuk setiap pelayanan kesehatan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas.

Menurutnya, perlu ada pembatasan untuk pemberian fasilitas kesehatan yang harus ditanggung oleh anggaran pemerintah daerah. Sehingga, program JKN dianggap mampu menjadi filter yang mampu menyaring kebutuhan masyarakat khususnya di tingkat ekonomi tidak mampu agar betul-betul merasakan pelayanan kesehatan dari pemerintah.

Hutang tersebut terkait pembayaran yang bersifat sharring dengan pihak Provinsi Bali. Sehingga, hutang yang muncul tersebut disebabkan pemberlakuan sharring pembayaran dan bukan kepada pihak provider atau rumah sakit yang menjadi berkewajiban memberi pelayanan.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER