Keluar Masuk Penjara, Napi Ini Gak Kapok Jual Narkoba

  • 07 Maret 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4540 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pernah mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar (red, Lapas Kerobokan) dan sedang menjalani wajib lapor di Mapolda Bali karena kasus narkoba, tidak membuat seorang pria berinisial KB (38) kapok. Pria pengangguran ini kembali menjalankan bisnis narkoba sehingga kembali diringkus anggota Unit II Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Raya Pemogan Denpasar, pada Jumat (4/3) sekira pukul 20.00 Wita lalu.

Ini merupakan penangkapan kedua oleh anggota Polresta Denpasar dalam kasus narkoba karena sebelumnya diciduk pada tahun 2014. Saat itu, ia divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan baru menghirup udara bebas pada pertengahan 2015 lalu. Menariknya, ia kembali terjerat kasus narkoba yang ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali dalam operasi Antik Agung 2016 di seputaran Jalan Pura Demak Denpasar, Kamis, 4 Februari lalu. Lantaran barang buktinya di bawah sema, yakni 0,78 gram sehingga dilakukan rehab, maka "dilepas" Polda Bali dan ia dikenai wajib lapor ke Dit Res Narkoba Polda Bali.

"Tersangka saat ini sedang wajib lapor di Narkoba Polda Bali karena perkara narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Denpasar, Senin (7/3).

Penangkapan tersangkat berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah kos - kosan di Jalan Raya Pemogan Denpasar sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan ketika tersangka datang langsung diamankan. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di saku jaket yang dipakai tersangka ditemukan 1 paket sabu dalam kotak rokok, kemudian di depan kamar kos detemukan 1 kotak korek api kayu berisi 7 paket sabu serta 2  butir ekstasi warna kuning. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sepeda motor yang dipakai tersangka ditemukan 1 buah timbangan elektrik dan 1 bal plastik klip kosong.

"Statusnya adalah pengedar sekaligus pemakai," tutur Ganefo.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dia kenal lewat HP kemudian modus pengambilan dengan cara tempelan. Tersangka juga mengaku upah untuk sekali antar Rp50 ribu. Alasan tersangka mengedarkan narkoba untuk menambah stamina dalam berjudi. "Kita juga masih dalam keterangannya terkait pengakuannya dapat barang ini dari orang yang tidak ia kenal. Kita tetap lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya," tutup mantan Kasat Intel ini.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER