Diajak Damai, Korban Penipuan CPNS Lanjutkan Proses Hukum

  • 26 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 7007 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -  I Wayan Ariawan (31) pria asal Bangli kini hanya bisa meratapi nasibnya lantaran menjadi korban penipuan anggota DPRD Bali Bagus Suwitra Wirawan (BSW) sekitar Rp 143 juta lebih. Gara-gara ingin jadi PNS secara instan dia terpaksa kini harus membayar cicilan utang bank yang bunganya lumayan besar, ditambah ibunya kini sakit akibat peristiwa itu. 3 tahun memendam rasa kecewa kepada BSW, Ariawan pun "keukeh" akan tetap melanjutkan kasus yang menyeret dewan Bali fraksi Gerindra ini dengan laporannya di Polresta Denpasar, meski ada bentuk ancaman serta intimidasi dari pengacara BSW.

"Saya akan tetap maju karena saya merasa di pihak benar apa tujuan saya melapor saya punya bukti kuitansi lengkap masih tersimpan, makanya saya pakai  kekuatan minta perlindungan Tuhan," ujarnya dihubungi di Denpasar, Kamis (25/02).

Kepada Suara Dewata dia menceritakan, kisah perkenalan pertamanya dengan anggota dewan asal Badung sehingga dia pun nekat meminjam uang di Bank demi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Dikisahkannya, tahun 2013, tetangganya bernama Dewa Surya Rata asal Bangli seorang swasta dan istrinya Erawati seorang PNS berniat memperkenalkannya pada BSW.

"Dikenalkannya antara tahun 2013, saya mau jadi PNS di Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dulu sayakan mencari nomornya BSW saya kan gak dikasih lebih baik gak ketemu bahasanya ketemu langsung di rumahnya dia (red, BSW) di jalan Pantai Berawa. Yang bisa memuluskan saya jadi PNS Erawati dan suaminya yang meyakinkan sehingga saya yakin dengan apa yang diomongkan oleh mereka berdua ini," ungkapnya.

Selanjutnya, terjadilah pertemuan pertama di rumah BSW dan disitu BSW juga mengaku berjanji akan membantu Ariawan. Saat itu, yang meminta sejumlah uang pertama kalinya Erawati dan suaminya.

"Saya melaporkan 3 orang yaitu, Erawati dan suaminya Dewa Surya dan BSW itu, karena saya sudah meberikan uang sekitar Rp143 juta lebih, waktu itu disuruh transfer karena yakin saya transfer segitu, pikir saya yang 7 juta sisanya akan saya bayar setelah saya diterima  jadi PNS," keluhnya.

Bahkan pada hari Rabu (24/02) lalu, BSW tiba-tiba datang ke rumahnya di Bangli dengan diantar oleh misannya yang tinggal di Kintamani. Menurut Ariawan, BSW mengajaknya berdamai dengan meminta Ariawan untuk menyebutkan jumlah nominal uang yang ia inginkan untuk menghapus kerugian yang dideritanya.

"Saya disuruh buat surat pernyataan. Terus disuruh cabut laporan saya mikir kalau mencabut berkas laporan akan dikasi uang, berapa kira-kira Wayan kerugiannya, saya kan tidak mau menyebut nominal saya omong apa adanya," ungkapnya.

Diajak berdamai, Ariawan pun menolak. Dia mengaku  tidak berani melebihi target. "Kerugian saya kan Rp 143 juta, rencananya nanti setelah dapat SK baru saya kasi kekurangannya, saat ditolak reaksinya pengacara dia ditelpon saya disuruh cabut laporan saya ke Polresta suruh nyabut saya masih berpikir saya gak berani karena saya merasa benar saya terus maju," tegasnya.

Lanjutnya, usai perdamaian ditolak, menurut Ariawan BSW langsung menghubungi pengacaranya. Saat itu juga dia ditelpon oleh sang pengacara.

"Pengacaranya telpon, ya saya terima dia bilang "bapak Wayan ini sudah saya laporkan balik dia bilang bahasanya hukumannya berat, pencemaran nama baik, fitnah kalau saya omong apa adanya ngapain saya bohong dihadapan polisi, punya bukti lengkap buktinya kenapa saya gak mau berdamai bukannya saya jawab iya apa tidak cuman saya intinya sekarang saya diam dulu. Kalau diam mereka gak akan berbuat," tandasnya.

Rupanya BSW tak hanya menipu Ariawan, saudaranya yang di Kintamanipun pernah dijanjikan hal yang sama. "Dulu saudara saya di janjikan di Kintamani, dia tanggal 15 Desember 2015, dia menjanjikan akan kembalikan 15 Januari pertengahan Januari terus akhir Januari tapi sampai sekarang tidak ada apa kalau saya mencabut sama dengan bohong. Saya sudah 3 tahun saya sakit hati, saya pinjam uang kemana-mana, belum bapak saya ini sakit pernah sampai pingsan-pingsan, ibu saya tensinya 180," katanya.

Bahkan tak berhenti sampai disitu, setiap pihak bank datang, dia sampai terkejut melihat jumlah bunga pinjaman yang cukup besar yang harus ia bayar.

"Saya sudah sakit hati 3 tahun, berapa kali saya didatangi bank, mencari saya dibawakan surat bulan ini harus bayar bunganya saja, kalau bank datang saya terkejut kalau pinjam lagi gimana, bunganya saja yang saya bayar," keluhnya.

Seperti diketahui, DS meminta korban menyiapkan bayaran Rp150 juta untuk mengurus di pusat ( Provinsi) yang dibantu oleh tersangka BSW. Bahwa saat itu korban sempat bertemu dengan BSW dan semakin yakin untuk menyerahkan uang. Setelah uang ditransfer oleh korban sebesar Rp143.400.000, BSW memberitahu jika nama korban telah terdaftar dan tinggal menunggu SK keluar. Namun setelah beberapa bulan berjalan, SK yang dijanjikan BSW tidak pernah ada. IDS


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER