Dewan Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Mikol

  • 18 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3867 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasarsuaradewata.com - Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Mikol, membuat DPRD dan Pemprov Bali kelimpungan. Pasalnya, Perpres 74 beserta aturan turunannya mengamanatkan pengawasan dan pengendalian Mikol bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sepenuhnya diserahkan ke tangan pemerintah kabupaten dan kota.

Sebagai tindaklanjut atas kehadiran Perpres 74 ini, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pun mengajukan usulan Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol) di Provinsi Bali. Walau sempat menuai pro dan kontra, namun pada akhirnya usulan Gubernur Mangku Pastika ini disetujui oleh DPRD Bali.

Hanya saja persetujuan dewan melalui Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012, tetap saja dibarengi catatan penting. "Kita setuju Perda ini dicabut, namun dengan catatan," tutur Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 DPRD Bali, Wayan Tagel Arjana, usai rapat di Gedung Dewan, Kamis (18/2).

Menurut dia, rapat kali ini dihadiri anggota Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 DPRD Bali, Tim Ahli, Biro Hukum Pemprov Bali serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali. "Dalam rapat ini, ada empat catatan yang kami sepakati, sebagai konsekuensi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012," ucapnya.

Pertama, agar pemerintah kabupaten dan kota di Bali segera membentuk Perda Pengendalian Peredaran Mikol. Kedua, sebelum Perda itu dibentuk di masing-masing kabupaten dan kota, maka wajib hukumnya Gubernur Bali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Peredaran Mikol.

"Pergub ini penting kehadirannya, di masa transisi seperti saat ini. Apalagi untuk bikin Perda di kabupaten dan kota itu bisa butuh waktu satu tahun. Agar tidak kacau balau peredaran Mikol di Bali, maka perlu ada Pergub setelah Perda Nomor 5 Tahun 2012 dicabut," ujar Tagel Arjana.

Ketiga, untuk penyelarasan di kabupaten dan kota sekaligus sebagai acuan pembentukan Perda di kabupaten dan kota, Gubernur Bali juga diminta untuk membuat Pergub. "Ini penting, sehingga Perda yang dibuat kabupaten dan kota tidak parsial. Jadi pendasarannya sama," jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali ini.

Keempat, untuk perlindungan Mikol tradisional, Pemprov Bali dihimbau agar segera membuat payung hukum. "Apakah dalam bentuk Pergub atau Perda, itu penting dibentuk. Sebab Mikol tradisional itu penting untuk kebutuhan masyarakat dalam hal upacara," tandas politisi Partai Gerindra asal Gianyar itu.

Selain karena keperluan upacara, pentingnya Perda Mikol Tradisional ini dalam rangka mendorong ciri khas minuman lokal. "Seperti di negara-negara lain, kita ingin agar Mikol tradisional ini memiliki ciri khas. Sehingga perlu diatur secara khusus," pungkas Tagel Arjana.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER